Cemburu Buta, Kakek Oma Bunuh Nenek Fatimah

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 06 November 2018 | 07:15 WIB
Cemburu Buta, Kakek Oma Bunuh Nenek Fatimah
Ilustrasi pembunuhan terhadap nenek-nenek. (ist)

Suara.com - Nenek Fatimah berusia 50 tahun dibunuh oleh kakek Ahmad Hidayat alias Oma yang berusia 63 tahun. Aksi pembunuhan Kakek Oma terhadap Nenek Fatimah itu terjadi di Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Nenek Fatimah dibunuh dengan sadis. Mayat Nenek Fatimah disembunyikan di dalam karung. Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus itu.

"Motifnya tidak hanya karena cemburu tetapi tersangka, yakni Oma ingin menguasai harta korban," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Senin (5/11/2018) kemarin.

Motif pembunuhan yang dilakukan di sebuah kontrakan di Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh tersebut terungkap dalam rekonrtruksi yang dilakukan pihak kepolisian. Dalam reka ulang itu tersangka melakukan 24 adegan mulai dari bertemu, upaya pembunuhan hingga melarikan diri.

Sebelum terjadi pembunuhan tersebut tersangka sempat mendengar percakapan kekasih gelapnya dengan sesorang yang diduga selingkuhannya. Modus cemburu kakek ini nekat membekap korban dengan menggunakan bantal hingga tewas dan jasadnya dibungkus kardus untuk disembunyikan.

Setelah melakukan pembunuhan itu, pelaku mengambil harta benda korban seperti membawa motor, ponsel, kalung, gelang kaki dan cincin juga dompet milik korban. Sehingga terungkap motif pemunuhan itu tidak hanya cemburu yang menyebabkan tersangka marah terhadap korban tetapi juga ingin menguasai hartanya.

"Tersangka kami tangkap 1x24 jam, awalnya kakek ini tidak mengaku dan saat memberikan keterangan selalu berubah-ubah serta berbelit-belit," tambahnya.

Susatyo mengatakan akibat ulahnya itu tersangka diganjar pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga korban meninggal dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara selanjutnya Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sedang Menyapu, Ida Dibunuh Lantas Diperkosa Pemuda 20 Tahun

Sedang Menyapu, Ida Dibunuh Lantas Diperkosa Pemuda 20 Tahun

News | Senin, 05 November 2018 | 13:48 WIB

Aiptu Ramin Tewas Dipukul Pakai Palu oleh Istri dan Selingkuhan

Aiptu Ramin Tewas Dipukul Pakai Palu oleh Istri dan Selingkuhan

News | Senin, 05 November 2018 | 13:32 WIB

Diborgol, Pembunuh Kasir Cantik Dihadirkan dalam Rekonstruksi

Diborgol, Pembunuh Kasir Cantik Dihadirkan dalam Rekonstruksi

News | Senin, 05 November 2018 | 11:02 WIB

Janda Mawar Tewas Tergorok di Bawah Jemuran

Janda Mawar Tewas Tergorok di Bawah Jemuran

News | Jum'at, 02 November 2018 | 19:28 WIB

Gara-gara Kuah Spaghetti Bolognese, Anak Ancam Bunuh Ibunya

Gara-gara Kuah Spaghetti Bolognese, Anak Ancam Bunuh Ibunya

News | Jum'at, 02 November 2018 | 16:00 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×