KPK Kasasi Vonis Kasus Suap Bupati Cantik Rita Widyasari

Pebriansyah Ariefana

Senin, 12 November 2018 | 16:52 WIB
KPK Kasasi Vonis Kasus Suap Bupati Cantik Rita Widyasari
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).

Suara.com - KPK mengajukan kasasi atas vonis Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dalam perkara penyuapan Rp6 miliar terhadap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non-aktif Rita Widyasari untuk mendapat izin lokasi perkebunan.

Pada tanggal 7 Mei 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Abun karena terbukti menyuap Rita Widyasari.

"KPK telah mengajukan kasasi atas Putusan PT No. 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI dengan terdakwa Hery Susanto Gun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (12/11/2018).

"KPK menghargai putusan tingkat banding tersebut yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan korupsi terdakwa terbukti dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan," tambah Febri.

Namun, menurut Febri, KPK memandang putusan tersebut masih cukup rendah daripada tuntutan KPK yaitu 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan.

"Kami harap di tingkat kasasi nanti majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, terutama karena ancaman maksimal terhadap pemberi suap hanya 5 tahun dan itu jauh lebih rendah daripada pihak penerima suap," ungkap Febri.

KPK juga sudah menyerahkan memori kasasi sebagai bahan pertimbangan untuk majelis hakim di tingkat kasasi. Dalam perkara ini, Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima terbukti memberikan Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 s.d. 2015 berhubungan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegera kepada PT Sawit Golden Prima.

Rita mengenal Abun yang merupakan teman baik ayahnya, Syaukani. Abun sejak 2009 sebagai Dirut PT Sawit Golden Prima yang telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kukar. Namun, ada tumpeng-tindih atas permohonan izin lokasi.

Untuk memperlancar pengurusan izin lokasi itu, Abun memerintahkan stafnya Hanny Kristianto untuk mendekati Rita. Hanny pun meminta agar Rita segera menandatangani izin lokasi PT Sawit Golden Prima.

baca juga

Rita lalu menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda kabupaten Kukar Ismed Ade Baramuli untuk menanyakan proses izin lokasi PT Sawit Golden Prima, kemudian dijawab bahwa izin sedang diproses. Selanjutnya, Rita memerintahkan Ismed untuk segera menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi tersebut.

Berikutnya surat keputusan izin lokasi seluas 16.000 hektare itu disiapkan berikut stempel Bupati Kukar.

Rita lalu menandatangi surat izin tersebut, padahal belum ada paraf dari pejabat terkait. Surat itu juga bertentangan dengan aturan yang menyatakan bahwa maksimal luas lahan perkebunan satu perusahan adalah 15.000 hektare.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Rita menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun sebesar Rp6 miliar melalui rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa pada tanggal 22 Juli 2010 sebesar Rp 1 miliar dan pada tanggal 5 Agustus 2010 sebesar Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, Rita Widyaari sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

"Kasus dugaan suap dan gratifikasi Rita Widyasari telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Febri. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Kasus e-KTP, Jaksa KPK Hadirkan Mantan Bupati Kukar

Sidang Kasus e-KTP, Jaksa KPK Hadirkan Mantan Bupati Kukar

News | Selasa, 02 Oktober 2018 | 14:45 WIB

Bupati Cantik Kukar Terbukti Terima Gratifikasi Rp 110,72 Miliar

Bupati Cantik Kukar Terbukti Terima Gratifikasi Rp 110,72 Miliar

News | Sabtu, 07 Juli 2018 | 01:15 WIB

Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara

Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara

News | Jum'at, 06 Juli 2018 | 22:06 WIB

Terkini

RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"

RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman

Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan

Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

×