DPRD Perlu Kelola Lingkungan untuk Dukung Pembangunan Daerah

MN Yunita

Minggu, 25 November 2018 | 09:19 WIB
DPRD Perlu Kelola Lingkungan untuk Dukung Pembangunan Daerah
Penilaian Nirwasita Tantra diselenggarakan di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Kamis (22/11/2018). (Dok:KLHK)

Suara.com - Keterlibatan legislatif daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam mampu mewujudkan pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan di daerah berjalan secara selaras dan berkesinambungan.

Pesan tersebut tercermin pada hari kedua penilaian Nirwasita Tantra yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Hadir beberapa pimpinan DPRD dalam sesi wawancara hari kedua tersebut yakni DPRD Kota Cimahi, DPRD Kota Surakarta, DPRD Kota Bontang dan DPRD Kota Payakumbuh.

“Terkadang dilema dihadapi saat pembangunan ekonomi dan sosial justru mengorbankan lingkungan. Pemahaman dan pola hubungan yang harmonis antara Kepala Daerah dan DPRD mutlak diperlukan untuk menjamin tiga pilar pembangunan berkelanjutan tersebut tidak saling mencederai satu sama lain,” ungkap Dr. Ir. Soeryo Adiwibowo, Penasehat Senior Menteri LHK sekaligus anggota panelis Penghargaan Nirwasita Tantra Tahun 2018.

Sementara anggota panelis lain adalah Prof. Hariadi Kartodihardjo, Prof. Liliek BP, Chalid Muhammad, Henri Subagio dan Brigitta Isworo Laksmi.

Brigitta menilai peran DPRD dalam pengawasan pemerintah daerah sangatlah penting. “DPRD menangkap aspirasi masyarakat dan kemudian menjaga stabilitas pemerintahan, menentukan bagaimana fungsi lingkungan hidup dan kebutuhan publik terakomodir dengan baik dalam kebijakan pembangunan daerah,” katanya.

Pada hari kedua wawancara dengan DPRD, masing-masing pimpinan DPRD menjabarkan berbagai tantangan dan hambatan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di daerah.

Anggota DPRD Kota Cimahi, Euis Romaya memaparkan beberapa inovasi program pengelolaan lingkungan di Kota Cimahi salah satunya adalah pengelolaan sampah dan limbah. “Kita mengalokasikan anggaran lebih besar kepada pembangunan fasilitas dan infrastruktur agar zero waste berhasil diterapkan secara nyata. Tentunya dukungan masyarakat diperlukan dalam kebijakan lingkungan ini,” kata Euis.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Surakarta menegaskan bahwa DPRD juga turut berperan mengawal kebijakan lingkungan hidup daerah agar tetap berlanjut. “Isu permasalahan lingkungan hidup selalu berkembang di setiap momen pemilihan daerah. DPRD turut memastikan agar kebijakan lingkungan yang sudah ada terus dilanjutkan sejalan dengan pembangunan ekonomi meskipun Kepala Daerah berganti,” kata Teguh.

baca juga

Prof. Hariadi menyampaikan bahwa setiap tahun Dinas Lingkungan Hidup menyusun Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) sebagai acuan kelestarian lingkungan hidup dalam implementasi kebijakan pembangunan daerah.

Dokumen tersebut memotret permasalahan setempat dan respon apa yang diambil oleh pemerintah daerah. “Dokumen ini dapat menjadi source bagi DPRD berikut aspirasi maupun temuan-temuan di lapangan sehingga menghasilkan rekomendasi kebijakan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam di daerah yang berkelanjutan,” jelas Prof. Hariadi.

Sebelumnya KLHK telah telah menetapkan lima belas daerah terbaik kandidat pemenang Nirwasita Tantra tahun 2018.  Sebelum diperoleh satu daerah terbaik untuk masing-masing kategori diperlukan pendapat dari Pimpinan DPRD masing-masing daerah terkait tentang berbagai terobosan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang sudah dilakukan di daerahnya masing-masing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×