Lucas Melawan, Siapkan Strategi Patahkan Tudingan JPU KPK

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 29 November 2018 | 17:54 WIB
Lucas Melawan, Siapkan Strategi Patahkan Tudingan JPU KPK
Advokat Lucas sebelum menjalani persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Pengacara bernama Lucas telah menyiapkan strategi setelah eksepsi atau nota keberatan yang diajukan ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Frangky Tambuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Lucas mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus perintangan penyidikan kasus mantan petinnggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Terkait hal itu, Lucas melalui kuasa hukumnya telah menyiapkan strategi untuk mematahkan dakwaan Jaksa KPK.

"Kami akan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela dan kami akan melanjutkan juga persidangan yaitu pemeriksaan saksi-saksi supaya bisa terungkap fakta-fakta yang sebenarnya," ujar Lucas usai mendengar putusan sela, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Lucas menyebutkan dakwaan yang disampaikan JPU pada KPK di persidangan sebelumnya tidak berdasar.

"Dakwaan dari jaksa itu nanti akan terbukti ketidakbenarannya," tambah Lucas

Namun, Lucas masih merahasiakan strategi yang akan disiapkan untuk membantah tuduhan-tuduhan Jaksa KPK.

"Itu bagian strategi dari pembelaan kami, tidak bisa diungkapkan sekarang. Nanti ikuti aja," tutup Lucas

Untuk diketahui, Franky menyatakan, apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Lucas sudah secara jelas dan lengkap. Maka itu, eksepsi yang diajukan terdakwa Lucas ditolak.

"Jaksa telah menyusun secara lengkap dan cermat mencantumkan identitas terdakwa dan uraikan cermat jelas dan lengkap tindak pidana dengan menguraikan waktu dan tempat," ujar Hakim Franky.

Lucas didakwa telah melakukan perintangan dan membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

JPU KPK: Aliran Suap Eni Siragih untuk Biaya Politik Suami

JPU KPK: Aliran Suap Eni Siragih untuk Biaya Politik Suami

News | Kamis, 29 November 2018 | 15:06 WIB

Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Miliaran dari DOKA 2018

Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Miliaran dari DOKA 2018

News | Senin, 26 November 2018 | 17:08 WIB

Tak Sentuh Pleidoi, Terdakwa Lucas Tak Puas Dengar Tanggapan JPU

Tak Sentuh Pleidoi, Terdakwa Lucas Tak Puas Dengar Tanggapan JPU

News | Kamis, 22 November 2018 | 18:43 WIB

Tebal Berkas Tuntutan Zumi Zola Sebanyak 1.211 Lembar

Tebal Berkas Tuntutan Zumi Zola Sebanyak 1.211 Lembar

News | Kamis, 08 November 2018 | 14:02 WIB

Lucas Kucurkan Uang SGD 33 Ribu Agar Eddy Lolos dari Imigrasi

Lucas Kucurkan Uang SGD 33 Ribu Agar Eddy Lolos dari Imigrasi

News | Rabu, 07 November 2018 | 14:22 WIB

Terkini

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB