Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Miliaran dari DOKA 2018

Senin, 26 November 2018 | 17:08 WIB
Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Miliaran dari DOKA 2018
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Terdakwa Irwandi Yusuf didakwa telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh.  

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang suap sebesar Rp1, 05 miliar diperoleh Irwandi dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

"Terdakwa (Irwandi) menerima hadiah atau janji melalu staf khusus gubernur Aceh, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Basri beberapa kali mendapat uang tunai dari Bupati Bener Meriah," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Menurutnya, uang tersebut diberikan agar Irwandi bisa menyetujui usulan Ahmadi agar kontraktor atau rekanan bisa mendapatkan jatah proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.

"Usulan Ahmadi agar rekanan dari kabupaten Bener meriah mengerjakan program pembangunan yang berasal dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018," ujar Ali

Ali menyebut Kabupaten Bener Meriah mendapatkan bantuan program pembangunan dari DOKA tahun 2018 sebesar Rp108 miliar.

Menurut Ali, usulan itu disampaikan Ahmadi ketika bertemu mantan staf khusus Irwandi bernama Hendri. Selanjutnya, Hendri menghubungi ajudan Ahmadi, Muyassir, agar membuat daftar program atau pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.

Kemudian, pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf menanyakan permintaan usulan dari Ahmadi. Selanjutnya, Irwan meminta Hendri agar mengatur proses lelang agar bisa jatuh kepada Ahmadi.

Tak hanya itu, Ali menyampaikan bahwa Irwandi pun meminta Hendri untuk selalu berkoordinasi dengan Teuku Saiful Basri, orang kepercayaan Irwandi sekaligus tim pemenangan Irwandi pada Pilkada Gubernur 2017 lalu.

Baca Juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Kekecewaan Ahmad Dhani

Teuku Saiful juga nantinya akan mendapatkan uang dari Bupati maupun wali kota dari bantuan pemerintah pusat melalui DOKA tersebut.

Menurut Jaksa Ali, Teungku Saiful Basri memberi tahu Irwandi bahwa Bupati Bener Meriah Ahmadi akan memberikan fee 10 persen. Komisi itu diberikan secara bertahap kepada Irwandi melalui orang- orang kepercayaannya.

"Dibagikan uang tunai secara bertahap masing-masing sebesar Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta," ungkap Ali

Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI