Bupati Cianjur Baru Minta Maaf Sesudah Jadi Tahanan KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 13 Desember 2018 | 19:40 WIB
Bupati Cianjur Baru Minta Maaf Sesudah Jadi Tahanan KPK
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, tersangka kasus korupsi di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Bak nasi yang telah menjadi bubur. Begitu hal yang bisa diumpamakan kepada Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Setelah resmi memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye, Irvan baru meminta maaf kepada masyarakat terutama warga Cianjur terkait praktik korupsi yang terjadi di era kepemimpinannya sebagai Bupati Cianjur.

"Saya memohon maaf kepada warga masyarakat kabupaten Cianjur atas kelalaian saya dalam mengawasi aparat pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum," kata Irvan sesuai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).

Irvan mengaku bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukannya di Kabupaten Cianjur.

"Tentunya saya sebagai kepala daerah ikut bertanggung jawab dan semoga ke depan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua juga aparat Pemerintahan Kabupaten Cianjur untuk menciptakan pemerintah yang bersih," ujarnya.

Meski begitu, Rivano membantah telah melakukan pemotongan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

"Tidak. Tidak ada (pemotongan anggaran). Tidak ada sama sekali. Iya, seperti itu," tutup Rivano.

Untuk diketahui, Irvan ditangkap KPK lantaran dianggap terlibat dalam kasus korupsi DAK di Disdik Kabupaten Cianjur tahun 2018. Terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irvan, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar.

Selain Irvan, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

baca juga

Dalam kasus ini, ketiganya sudah berstatus tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Diperiksa, KPK Tahan Bupati Cianjur 20 Hari ke Depan

Usai Diperiksa, KPK Tahan Bupati Cianjur 20 Hari ke Depan

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 19:00 WIB

Intip Kekayaan Bupati Cianjur Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan

Intip Kekayaan Bupati Cianjur Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 11:08 WIB

Tahanan KPK Menang Pilbup Tulungagung, Ini Tanggapan KPU

Tahanan KPK Menang Pilbup Tulungagung, Ini Tanggapan KPU

News | Sabtu, 30 Juni 2018 | 10:13 WIB

Besok, Tahanan KPK Salat Ied di Masjid Polisi Militer Guntur

Besok, Tahanan KPK Salat Ied di Masjid Polisi Militer Guntur

News | Kamis, 14 Juni 2018 | 12:49 WIB

Usai Diperiksa, Bupati Mojokerto Langsung Ditahan KPK

Usai Diperiksa, Bupati Mojokerto Langsung Ditahan KPK

News | Senin, 30 April 2018 | 15:45 WIB

Terkini

Golkar Rombak Susunan AKD DPR, Bamsoet Kini Jadi Anggota Biasa Komisi II

Golkar Rombak Susunan AKD DPR, Bamsoet Kini Jadi Anggota Biasa Komisi II

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Indonesia Nonton Final Piala AFF 2026: Vietnam Punya Kartu AS Kalahkan Thailand

Indonesia Nonton Final Piala AFF 2026: Vietnam Punya Kartu AS Kalahkan Thailand

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Samsung Siapkan Galaxy Event 27 Agustus, Siap-siap Ada Anggota Baru Galaxy S26 Series!

Samsung Siapkan Galaxy Event 27 Agustus, Siap-siap Ada Anggota Baru Galaxy S26 Series!

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Dari Rak Buku ke Ruang Lifestyle, Wajah Baru Toko Buku di Tengah Era Digital

Dari Rak Buku ke Ruang Lifestyle, Wajah Baru Toko Buku di Tengah Era Digital

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Fathimah Azzahra BEM UI Dapat Serangan Brutal di Sosmed, Dituding Penganut Agama Ini

Fathimah Azzahra BEM UI Dapat Serangan Brutal di Sosmed, Dituding Penganut Agama Ini

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02 WIB

Bamus Betawi Minta Warga Pati Tahan Diri, Tak Perlu Ramai-ramai Demo ke Jakarta

Bamus Betawi Minta Warga Pati Tahan Diri, Tak Perlu Ramai-ramai Demo ke Jakarta

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Pesan GrabFood Pakai BRI Bisa Hemat Rp81.000, Begini Caranya!

Pesan GrabFood Pakai BRI Bisa Hemat Rp81.000, Begini Caranya!

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Selundupkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Mayor Faisal Divonis 10 Tahun Bui dan Dipecat

Selundupkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Mayor Faisal Divonis 10 Tahun Bui dan Dipecat

Sumut | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:00 WIB

20 Contoh Kata-kata Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Status WA

20 Contoh Kata-kata Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Status WA

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Lebih Banyak Mudaratnya! Menkes Kabinet Bayangan Desak MBG Dihentikan

Lebih Banyak Mudaratnya! Menkes Kabinet Bayangan Desak MBG Dihentikan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:59 WIB

×