Peserta Pemilu Serahkan Laporan Dana Sumbangan Kampanye ke KPU

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 02 Januari 2019 | 12:38 WIB
Peserta Pemilu Serahkan Laporan Dana Sumbangan Kampanye ke KPU
Partai politik peserta Pemilu 2019 dan tim kampanye pasangan Capres - Cawapres menyerahkan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) ke Komisi Pemilihan Umum. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Partai politik peserta Pemilu 2019 dan tim kampanye pasangan Capres - Cawapres menyerahkan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2019). Penyerahan tersebut dilakukan untuk mengecek jumlah sumbangan yang diterima sesuai dengan aturan yang ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilu.

Komisioner KPU Hasyim Ashari mengatakan, penyerahan laporan sumbangan itu sudah terbagi sesuai dengan regionalnya. Yang menyerahkan laporannya ke KPU Pusat merupakan parpol tingkat nasional serta tim kampanye Capres - Cawapres.

"Pada hari ini, Rabu tanggal 2 Januari 2019, adalah jadwal untuk penerimaan laporan sumbangan dana kampanye, lapolaran ini yang membuat adalah peserta pemilu sesuai tingkatannya," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Sedangkan untuk peserta pemilu tingkat provinsi, kata dia, bisa menyerahkan ke KPU Provinsi sesuai dengan Dapil masing-masing. Hal tersebut juga berlaku pada peserta pemilu tingkat kabupaten/kota yang harus menyerahkannya pada KPU kabupaten/kota setempat.

Hasyim kemudian mengungkapkan, sumbangan dana yang dimaksud ialah sumbangan yang diterima oleh parpol ataupun Capres - Cawapres di luar dana yang diberikan pasangan Capres - Cawapres sendiri dan parpol.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat sejumlah batasan dana sumbangan yang diterima partai politik. Apabila untuk tingkatan Pemilu DPR dan DPRD, terdapat dua sumber sumbangan dana yakni dari badan hukum usaha yang ditetapkan maksimal Rp 25 miliar sedangkan perseorangan yakni Rp 2,5 miliar.

Angka tersebut juga ditetapkan untuk sumbangan dana kepasa pasangan Capres - Cawapres.

Sedangkan untuk Pemilu tingkat DPD untuk badan hukum usaha hanya diperbolehkan menyumbang maksimal Rp 1,5 miliar dan perseorang Rp 750 juta.

Selain itu adapun batasan-batasan untuk sumber dana sumbangan tersebut, dalam Undang-Undang, sumbangan dana tidak diperbolehkan berasal dari pihak asing.

baca juga

"Misalkan komunitas apa, yaitu bukan warga negara Indonesia, kemudian bisa juga NGO, ormas, asing bukan Indonesia itu juga dilarang, kemudian pemerintahan asing dilarang, kemudian juga perusahaan asing," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sambut Tahun 2019, SBY Ingatkan Prabowo dan Jokowi Tak Kelewat Batas

Sambut Tahun 2019, SBY Ingatkan Prabowo dan Jokowi Tak Kelewat Batas

News | Selasa, 01 Januari 2019 | 16:06 WIB

Capres - Cawapres Diusulkan Tes Baca Al-Quran, Sandiaga: Tak Masalah

Capres - Cawapres Diusulkan Tes Baca Al-Quran, Sandiaga: Tak Masalah

News | Senin, 31 Desember 2018 | 18:36 WIB

Parpol Pendukung Belum Sumbang Dana Kampanye, Sandiaga: Biaya Pemilu Tinggi

Parpol Pendukung Belum Sumbang Dana Kampanye, Sandiaga: Biaya Pemilu Tinggi

News | Senin, 31 Desember 2018 | 18:08 WIB

Soal Pemilihan Moderator Debat Pilpres 2019, Ma'ruf Amin: Saya Percaya KPU

Soal Pemilihan Moderator Debat Pilpres 2019, Ma'ruf Amin: Saya Percaya KPU

News | Sabtu, 29 Desember 2018 | 12:47 WIB

Dilarang Berperkara karena Jadi Caleg, Yusril: Silahkan Diskualifikasi Saya

Dilarang Berperkara karena Jadi Caleg, Yusril: Silahkan Diskualifikasi Saya

News | Sabtu, 29 Desember 2018 | 10:06 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×