Peserta Pemilu Serahkan Laporan Dana Sumbangan Kampanye ke KPU

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 02 Januari 2019 | 12:38 WIB
Peserta Pemilu Serahkan Laporan Dana Sumbangan Kampanye ke KPU
Partai politik peserta Pemilu 2019 dan tim kampanye pasangan Capres - Cawapres menyerahkan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) ke Komisi Pemilihan Umum. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Partai politik peserta Pemilu 2019 dan tim kampanye pasangan Capres - Cawapres menyerahkan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2019). Penyerahan tersebut dilakukan untuk mengecek jumlah sumbangan yang diterima sesuai dengan aturan yang ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilu.

Komisioner KPU Hasyim Ashari mengatakan, penyerahan laporan sumbangan itu sudah terbagi sesuai dengan regionalnya. Yang menyerahkan laporannya ke KPU Pusat merupakan parpol tingkat nasional serta tim kampanye Capres - Cawapres.

"Pada hari ini, Rabu tanggal 2 Januari 2019, adalah jadwal untuk penerimaan laporan sumbangan dana kampanye, lapolaran ini yang membuat adalah peserta pemilu sesuai tingkatannya," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Sedangkan untuk peserta pemilu tingkat provinsi, kata dia, bisa menyerahkan ke KPU Provinsi sesuai dengan Dapil masing-masing. Hal tersebut juga berlaku pada peserta pemilu tingkat kabupaten/kota yang harus menyerahkannya pada KPU kabupaten/kota setempat.

Hasyim kemudian mengungkapkan, sumbangan dana yang dimaksud ialah sumbangan yang diterima oleh parpol ataupun Capres - Cawapres di luar dana yang diberikan pasangan Capres - Cawapres sendiri dan parpol.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat sejumlah batasan dana sumbangan yang diterima partai politik. Apabila untuk tingkatan Pemilu DPR dan DPRD, terdapat dua sumber sumbangan dana yakni dari badan hukum usaha yang ditetapkan maksimal Rp 25 miliar sedangkan perseorangan yakni Rp 2,5 miliar.

Angka tersebut juga ditetapkan untuk sumbangan dana kepasa pasangan Capres - Cawapres.

Sedangkan untuk Pemilu tingkat DPD untuk badan hukum usaha hanya diperbolehkan menyumbang maksimal Rp 1,5 miliar dan perseorang Rp 750 juta.

Selain itu adapun batasan-batasan untuk sumber dana sumbangan tersebut, dalam Undang-Undang, sumbangan dana tidak diperbolehkan berasal dari pihak asing.

baca juga

"Misalkan komunitas apa, yaitu bukan warga negara Indonesia, kemudian bisa juga NGO, ormas, asing bukan Indonesia itu juga dilarang, kemudian pemerintahan asing dilarang, kemudian juga perusahaan asing," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sambut Tahun 2019, SBY Ingatkan Prabowo dan Jokowi Tak Kelewat Batas

Sambut Tahun 2019, SBY Ingatkan Prabowo dan Jokowi Tak Kelewat Batas

News | Selasa, 01 Januari 2019 | 16:06 WIB

Capres - Cawapres Diusulkan Tes Baca Al-Quran, Sandiaga: Tak Masalah

Capres - Cawapres Diusulkan Tes Baca Al-Quran, Sandiaga: Tak Masalah

News | Senin, 31 Desember 2018 | 18:36 WIB

Parpol Pendukung Belum Sumbang Dana Kampanye, Sandiaga: Biaya Pemilu Tinggi

Parpol Pendukung Belum Sumbang Dana Kampanye, Sandiaga: Biaya Pemilu Tinggi

News | Senin, 31 Desember 2018 | 18:08 WIB

Soal Pemilihan Moderator Debat Pilpres 2019, Ma'ruf Amin: Saya Percaya KPU

Soal Pemilihan Moderator Debat Pilpres 2019, Ma'ruf Amin: Saya Percaya KPU

News | Sabtu, 29 Desember 2018 | 12:47 WIB

Dilarang Berperkara karena Jadi Caleg, Yusril: Silahkan Diskualifikasi Saya

Dilarang Berperkara karena Jadi Caleg, Yusril: Silahkan Diskualifikasi Saya

News | Sabtu, 29 Desember 2018 | 10:06 WIB

Terkini

Jule Ditangkap Polisi karena Kasus Apa? Begini Kronologi Penangkapannya

Jule Ditangkap Polisi karena Kasus Apa? Begini Kronologi Penangkapannya

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Rakyat Harus Beradab, Mengapa Penguasa Bebas Berkata Kasar di Ruang Publik?

Rakyat Harus Beradab, Mengapa Penguasa Bebas Berkata Kasar di Ruang Publik?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029

Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 17:38 WIB

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie: Bakar Kalorinya Setara Lari 10 Kilometer!

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie: Bakar Kalorinya Setara Lari 10 Kilometer!

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 17:21 WIB

Parkir di Solo Mulai Go Digital, 85 QRIS Pocket Hadir di 4 Ruas Jalan

Parkir di Solo Mulai Go Digital, 85 QRIS Pocket Hadir di 4 Ruas Jalan

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 17:15 WIB

Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar

Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 17:02 WIB

Prabowo Gemakan Free Palestine di Gontor, Pengamat: Retorika dan Aksi Belum Selaras

Prabowo Gemakan Free Palestine di Gontor, Pengamat: Retorika dan Aksi Belum Selaras

News | Sabtu, 19 September 2026 | 17:00 WIB

Sinopsis Dive Into You: Cinta Lintas Waktu, Tayang 26 September

Sinopsis Dive Into You: Cinta Lintas Waktu, Tayang 26 September

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:50 WIB

Tren Menulis Artikel Pakai AI: Bantu Produktivitas atau Hambat Kreativitas?

Tren Menulis Artikel Pakai AI: Bantu Produktivitas atau Hambat Kreativitas?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:50 WIB

RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan

RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan

Jakarta | Sabtu, 19 September 2026 | 16:49 WIB

×