- Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan mewajibkan dunia usaha sesuaikan tata kelola karena berlakunya KUHP/KUHAP baru.
- KUHP baru menjadikan korporasi subjek pidana, memperluas tanggung jawab hingga pemilik manfaat luar struktur formal.
- KUHAP baru menawarkan mekanisme alternatif seperti DPA untuk penyelesaian perkara bisnis yang lebih proporsional.
Suara.com - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan, menegaskan bahwa dunia usaha harus segera menyesuaikan tata kelola dan sistem kepatuhan internalnya seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pembaruan hukum pidana tersebut, menurutnya, membawa perubahan mendasar dalam menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana.
“Kini dunia usaha tidak bisa lagi melihat risiko hukum semata dari aspek perdata. KUHP baru secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana,” kata Otto, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
“Artinya, tata kelola perusahaan, sistem pengawasan, hingga proses pengambilan keputusan menjadi faktor kunci dalam mencegah risiko pidana,” katanya menambahkan.
Otto menjelaskan, KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Tidak hanya pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, tetapi juga pihak pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat di luar struktur formal perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam kondisi tertentu, bahkan dimungkinkan penerapan prinsip strict liability.
Otto menilai, perubahan tersebut menuntut perusahaan untuk membangun sistem kepatuhan yang kuat dan terukur.
Penguatan compliance tidak lagi bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen strategis untuk melindungi korporasi dari risiko hukum pidana.
Baca Juga: Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
Dari sisi hukum acara, Otto juga menyoroti sejumlah pembaruan dalam KUHAP yang diundangkan pada akhir 2025.
Beberapa mekanisme baru dinilai relevan bagi dunia usaha, seperti pengakuan bersalah dengan syarat tertentu, penerapan keadilan restoratif, serta skema Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Skema tersebut membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih proporsional dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian, perbaikan tata kelola, dan peningkatan kepatuhan hukum.