Miris, 3 Kurir Jaringan Lapas Jadikan Sekolah Gudang Penyimpanan Narkoba

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 15 Januari 2019 | 13:11 WIB
Miris, 3 Kurir Jaringan Lapas Jadikan Sekolah Gudang Penyimpanan Narkoba
Pengungkapan kasus kurir narkoba jaringan lapas di Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Suara.com - Polisi baru saja membongkar peredaran narkoba jaringan lapas dengan modus menggunakan sekolah sebagai gudang penyimpanan. Hasilnya, tiga orang ditangkap dan ratusan gram sabu disita.

Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handoko mengatakan, dua tersangka yakni DL dan CP merupakan karyawan di sekolah tersebut. Namun, Joko enggan membeberkan sekolah mana yang dijadikan gudang untuk menyimpan barang haram tersebut.

"Kita sita dari tersangka 355,56 gram sabu dan ribuan butir obat-obatan. Jadi yang bersangkutan ini yang dua orang ini adalah karyawan yang bekerja di sekolah tersebut," ujar Joko Handoko di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Joko menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan karyawan sekolah tersebut dapat bekerja lantaran merupakan anak dari salah seorang pengurus sekolah.

Pengungkapan kasus kurir narkoba jaringan lapas di Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Pengungkapan kasus kurir narkoba jaringan lapas di Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Untuk tersangka satunya yakni AJ, berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput sabu dari lapas ke sekolah serta kepada para pemesan. Usai sabu tersebut diterima oleh ketiganya, nantinya akan dipecah menjadi beberapa paket.

"Dipecah oleh ketiga tersangka menjadi beberapa bagian sesuai dengan pesanan. Sesuai dengan instruksi dari lapas," jelasnya.

Ketiga tersangka juga mengkonsumsi serbuk putih tersebut di lingkungan sekolah. Hal tersebut lantaran ketiganya tak hanya diberikan sejumlah uang oleh ketua jaringan narkoba yang diketahui berinisial AN. Ketiganya dapat menikmati sabu usai merampungkan tugas mengedarkan kepada para pelanggan.

"Ini (sabu-sabu) digunakan oleh ketiga tersangka, digunakan, dipakai di lingkungan sekolah, saat sekolah sudah sepi, saat sekolah tidak ada siswanya lagi, mereka gunakan sabu bertiga," pungkas Joko.

Atas ulahnya itu, ketiga tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati lantaran sesuai Pasal 112 jo 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tinggal Jauh di Kaki Gunung, Kebiasaan 2 Pria di Banten Bikin Kaget Polisi

Tinggal Jauh di Kaki Gunung, Kebiasaan 2 Pria di Banten Bikin Kaget Polisi

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 10:46 WIB

3 Kali Pesan Sabu, Duit Caca Duo Molek Habis Rp 1,8 Juta

3 Kali Pesan Sabu, Duit Caca Duo Molek Habis Rp 1,8 Juta

News | Senin, 14 Januari 2019 | 15:21 WIB

Caca Duo Molek Ngaku Sudah Sebulan Pakai Sabu

Caca Duo Molek Ngaku Sudah Sebulan Pakai Sabu

Entertainment | Senin, 14 Januari 2019 | 15:06 WIB

Cerita Caca Duo Molek Coba-coba Pakai Sabu, Awalnya Nolak, Akhirnya Mau

Cerita Caca Duo Molek Coba-coba Pakai Sabu, Awalnya Nolak, Akhirnya Mau

News | Senin, 14 Januari 2019 | 14:47 WIB

Detik - detik Penangkapan Caca Duo Molek Pakai Inex

Detik - detik Penangkapan Caca Duo Molek Pakai Inex

News | Senin, 14 Januari 2019 | 13:21 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×