Anggota DPR Fraksi PAN Jadi Tersangka KPK Kasus Dana Perimbangan di Papua

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Kamis, 07 Februari 2019 | 19:11 WIB
Anggota DPR Fraksi PAN Jadi Tersangka KPK Kasus Dana Perimbangan di Papua
Wakil Ketua KPK saut Sitomorang dan Juru Bicara Febry Diansah bersama penyidik memperlihatkan barang bukti kasus suap terkait penyaluran dana hibah kepada KONI saat konferensi pers ott pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Komisi XI Sukiman (SKM) sebagai tersangka kasus suap Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"KPK menemukan bukti permulaan cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan dengan menetapkan SKM (Sukiman) anggota DPR RI tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

Saut mengatakan, Sukiman merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan dana Perimbangan APBNP 2018.

Selain, Sukiman KPK turut menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasamba (NPA) sebagai tersangka pemberi suap.

Ia menerangkan, Pemerintah Kabupaten Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan 2018 kepada Kementerian Keuangan.

"Proses pengajuan, NPA (Natan Pasamba) bersama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai kementerian untuk minta bantuan," ujar Saut.

Kemudian pihak dari kementerian keuangan, kata dia, melalui anggota DPR komisi XI Sukiman, meminta bantuan. Sehingga, diduga adanya pemberian dan penerimaan suap di Kabupaten Arfak, Papua Barat.

"NPA diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Arfak," kata Saut.

Menurut Saut, Natan Pasamba memberikan uang suap kepada Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dollar Amerika Serikat untuk mendorong agar Kabupaten Arfak mendapatkan anggaran dana Perimbangan.

baca juga

"Jumlah ini merupakan komitmen fee sebesar 9 persen dari dana Perimbangan yang dialokasikan," ujar Saut.

KPK menduga Sukiman menerima suap antara bulan Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa perantara. Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Arfak, Papua Barat mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017, sebesar Rp 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN- P 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.

Sukiman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Natan tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat Sukiman dan Natan merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.

Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Delapan Kasus Korupsi di Papua yang Ditangani KPK

Ini Delapan Kasus Korupsi di Papua yang Ditangani KPK

News | Kamis, 07 Februari 2019 | 18:11 WIB

Cucu Dipenjara, Nenek Zumi Zola Meninggal Dunia

Cucu Dipenjara, Nenek Zumi Zola Meninggal Dunia

News | Kamis, 07 Februari 2019 | 17:13 WIB

Penyidik Dianiaya, KPK Akan Ungkap Kasus Korupsi Papua Sore ini

Penyidik Dianiaya, KPK Akan Ungkap Kasus Korupsi Papua Sore ini

News | Kamis, 07 Februari 2019 | 15:27 WIB

Penganiayaan Penyidik KPK, Polda Metro Jaya Belum Bisa Periksa Korban

Penganiayaan Penyidik KPK, Polda Metro Jaya Belum Bisa Periksa Korban

News | Kamis, 07 Februari 2019 | 15:15 WIB

Dua Pegawainya Dianiaya, KPK Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Dua Pegawainya Dianiaya, KPK Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

News | Kamis, 07 Februari 2019 | 15:02 WIB

Terkini

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

×