Modal Buka Warkop, Komplotan Pemuda Kumpulkan Hasil Curian di Kontrakan

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 12 Februari 2019 | 11:19 WIB
Modal Buka Warkop, Komplotan Pemuda Kumpulkan Hasil Curian di Kontrakan
Anak muda yang dibekuk lantaran melakukan aksi pencurian di rumah warga. (duajurai.com)

Suara.com - Modus kelompok anak muda yang melakukan aksi pencurian di rumah warga akhirnya terungkap setelah mereka dibekuk polisi. Ternyata, para tersangka yang masih anak-anak ini sengaja menyewa sebuah rumah kontrakan untuk menggasak harta benda di sekitar rumah warga di Jalan Pangeran Antasari, Gang Andalas, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

BW (18), salah satu tersangka, mengatakan, ide untuk membobol rumah warga bernama Ricardo Simartamata datang dari teman mereka, yakni AM dan Y yang kini masih buron. Rencananya, harta benda korban akan dijual. Kemudian, hasilnya dipakai untuk modal membuka warung kopi di Lampung Timur.

"Kami berniat membuka warung kopi. Lalu AM dan Y mengajak untuk mencuri,” kata BW seperti dikutip duajurai.com--jaringan Suara.com.

Saat melakukan aksinya, para tersangka berbagi tugas. AM dan Y bertugas untuk membawa sepeda motor, laptop, dan televisi milik korban ke kontrakan mereka yang baru. Sedangkan, BW, DS (17), MG (17) dan SK (17) mengangkut barang yang tersisa.

"Sepeda motor dan laptop sudah dibawa AM dan Y ke Lampung Timur untuk dijual,” ujar BW tanpa merinci harganya.

Pemuda tanggung tersebut mengaku telah dua kali berbuat hal serupa. Modusnya sama, yakni berpura-pura menyewa rumah. Kemudian, dia dan rekannya melakukan pengintaian. Setelah dirasa aman, mereka baru melancarkan aksinya.

Aksi pencurian itu terakhir dilakukan para tersangka pada Senin (28/1/2019) lalu. Dari aksi pencurian itu mereka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor, notebook, dan televisi LED 32 inci. Kemudian, speaker, helm, sepatu, dan pakaian korban.

Terkait kasus pencurian ini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal lama tujuh tahun penjara.

Sumber: duajurai.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ingin Hasil Memuaskan, Begini Cara Menjalankan Bisnis Rumah Kontrakan

Ingin Hasil Memuaskan, Begini Cara Menjalankan Bisnis Rumah Kontrakan

Bisnis | Minggu, 10 Februari 2019 | 09:24 WIB

Cuma Pakai Pisang, Nenek Ini Bikin Pencuri Malu Tujuh Turunan

Cuma Pakai Pisang, Nenek Ini Bikin Pencuri Malu Tujuh Turunan

Lifestyle | Kamis, 07 Februari 2019 | 07:05 WIB

Alasan PKS Selalu Libatkan Anak-anak Jika Kampanye

Alasan PKS Selalu Libatkan Anak-anak Jika Kampanye

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 11:11 WIB

Hanya Butuh 20 Menit, Begini Modus Pencurian Modul BTS Provider di Bogor

Hanya Butuh 20 Menit, Begini Modus Pencurian Modul BTS Provider di Bogor

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 14:07 WIB

2 Pelaku Sindikat Pencurian BTS Provider Diciduk di Bogor

2 Pelaku Sindikat Pencurian BTS Provider Diciduk di Bogor

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 13:46 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB