Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet akan Ajukan Status Tahanan Kota Lagi

Bangun Santoso, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 19 Maret 2019 | 11:15 WIB
Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet akan Ajukan Status Tahanan Kota Lagi
Ratna Sarumpaet jalani sidang kasus hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/03/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku ikhlas setelah hakim menolak eksepsi yang ia ajukan. Ia mengaku hanya bisa menerima keputusan walaupun sebenarnya hatinya tidak terima.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019) hari ini memutuskan untuk menolak eksepsi Ratna Sarumpaet dan melanjutkan sidang karena surat dakwaan jaksa sudah dinyatakan lengkap. Ratna mengaku siap menjalani persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankannya.

"Ikhlas sama negeri gua ya. Kalau dibilang nerima ya hati saya enggak terima, tapi kan yang punya palu bukan saya, ya kita ikutin saja prosesnya," kata Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Saat diminta tanggapan dari putusan sela yang dibacakan hakim, Ratna terlihat hanya menggelengkan kepala. Setelah sidang usai, ia kembali mengenakan baju tahanan dan kembali dibawa menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Ratna juga mengaku akan kembali mengajukan pemindahan status tahanan menjadi tahanan kota pada sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa (26/3/2019). Sebelumnya pada sidang kedua, Ratna juga pernah mengajukan hal yang sama, namun ditolak hakim.

"Insyaallah minggu depan," ujar Ratna Sarumpaet saat ditanya mengenai pengajuan tahanan kota.

Diketahui, majelis hakim baru saja memutuskan menolak seluruh eksepsi terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara.

Putusan sela lainnya adalah surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinyatakan telah tersusun secara lengkap, jelas dan cermat. Biaya perkaraka juga diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan hakim selanjutnya.

"Dengan ini telah diputuskan untuk menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan telah disusun secara lengkap, menyatakan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujar hakim Ketua, Joni membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eksepsi Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Supaya Saya Lebih Lama di Penjara

Eksepsi Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Supaya Saya Lebih Lama di Penjara

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 11:06 WIB

Ini Alasan Rio Dewanto Tak Pernah Dampingi Ratna Sarumpaet di Pengadilan

Ini Alasan Rio Dewanto Tak Pernah Dampingi Ratna Sarumpaet di Pengadilan

Entertainment | Selasa, 19 Maret 2019 | 11:01 WIB

Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Ini Reaksi Atiqah Hasiholan

Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Ini Reaksi Atiqah Hasiholan

Entertainment | Selasa, 19 Maret 2019 | 10:48 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 10:38 WIB

Doa Ratna Sarumpaet Hadapi Sidang Putusan Sela

Doa Ratna Sarumpaet Hadapi Sidang Putusan Sela

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 09:49 WIB

Terkini

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:00 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

×