Sindikat Penjualan Ratusan TKI di Timteng Didalangi Imigran Ethiopia

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 09 April 2019 | 18:38 WIB
Sindikat Penjualan Ratusan TKI di Timteng Didalangi Imigran Ethiopia
Polisi tangkap 8 pelaku perdagangan orang jaringan 4 negara. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus membuka agen penyaluran tenaga kerja. Terkait pengungkapan, polisi meringkus dua warga negara Ethiopia bernama Abdalla Ibrahim dan Faisal Hussein Saeed serta WNI bernama Neneng Susilawati. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak menyampaikan, tersangka Faisal merupakan imigran ilegal yang pernah ditangkap saat masuk ke wilayah Indonesia. 

"Ada yang spesifik dari sini karena pelaku adalah warga negara asing, dari Ethiopia kelahiran Riyadh. Faisal Husein dan Abdalla adalah pengungsi yang dulu diamankan karena kasus people smaggling (penyelundupan orang)." ujar di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

EH, TKI yang menjadi korban perdagangan orang di Suriah. (Suara.com/Arga)
EH, TKI yang menjadi korban perdagangan orang di Suriah. (Suara.com/Arga)

Lewat modus penyaluran pekerja rumah tangga (PRT), Faisal dan Abdalla menampung ratusan korban di sebuah apartemen. Selain itu, mereka juga mempekerjakan orang asing sebagai karyawan agen pemberangkatan. Selama 2014, mereka sudah menjual ratusan korban ke sejumlah negara di Timur Tengah seperti Suriah, Arab Saudi, Maroko dan Turki.

"Nah dia jadi agen TPPO. Dia menampung para korban di apartemen. Untuk karyawan, dia rekrut orang asing. Yang diberangkatkan kurang lebih 200 orang," jelasnya.

Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah merekrut para calon PRT untuk ditempatkan di Arab Saudi. Para korban dijanjikan gaji senilai Rp 1,5 hingga Rp 5 juta. 

Para tersangka pun diringkus di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Hanya saja pihak kepolisian tak merinci waktu dan kronologi penangkapan ketiganya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Untung Rp 900 Juta, Begini Sindikat TPPO Jual Ratusan PRT ke Suriah

Untung Rp 900 Juta, Begini Sindikat TPPO Jual Ratusan PRT ke Suriah

News | Selasa, 09 April 2019 | 17:46 WIB

Polisi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan Orang Jaringan 4 Negara, Korban Ribuan

Polisi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan Orang Jaringan 4 Negara, Korban Ribuan

News | Selasa, 09 April 2019 | 16:30 WIB

Merasa Dirugikan, KPU Laporkan Video Hoaks Server ke Bareskrim

Merasa Dirugikan, KPU Laporkan Video Hoaks Server ke Bareskrim

News | Kamis, 04 April 2019 | 20:31 WIB

Berkas Lengkap, Mucikari Caleg Perindo Kena Pasal Berlapis

Berkas Lengkap, Mucikari Caleg Perindo Kena Pasal Berlapis

Banten | Kamis, 28 Maret 2019 | 10:37 WIB

Dilaporkan Alaska ke Bareskrim, Sudirman Said Merasa Difitnah

Dilaporkan Alaska ke Bareskrim, Sudirman Said Merasa Difitnah

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 15:14 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB