Tewaskan 3 Orang, Pemilik Rumah Roboh di Johar Baru Jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 30 April 2019 | 20:32 WIB
Tewaskan 3 Orang, Pemilik Rumah Roboh di Johar Baru Jadi Tersangka
Warga memperhatikan reruntuhan bangunan yang ambruk di Jalan Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).[Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Polisi telah menetapkan satu tersangka buntut dari robinya sebuah rumah di Jalan Pulo, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat tiba-tiba yang mengakibatkan tiga orang tewas dan 10 orang mengalami luka-luka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, alasan polisi menetapkan pemilik rumah berisial M sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mendirikan bangunan rumah.

"Pemilik bangunan inisial M ditetapkan sebagai tersangka," kata Harry saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).

Sementara, Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menyebut, tersangka disebut membuat bangunan indekos setinggi 3 lantai. Hanya saja, M belum memperoleh izin mendirikan bangunan.

Warga memperhatikan reruntuhan bangunan yang ambruk di Jalan Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).[Suara.com/Arief Hermawan P]
Warga memperhatikan reruntuhan bangunan yang ambruk di Jalan Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).[Suara.com/Arief Hermawan P]

"Ditetapkan tersangka ya karena memang ada kelalaian di sana. Sudah diingatkan oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan sudah di segel supaya tidak melanjutkan kegiatan tapi tetap dilanjutkan," papar Arie.

Jenazah korban yang tertimpa bangunan ambruk di Jalan Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (26/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Jenazah korban yang tertimpa bangunan ambruk di Jalan Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (26/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Atas perbuatanya, M disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Diketahui, sebuah rumah di Jalan Pulo, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat mendadak runtuh pada Jumat (26/4/2019) sekitar pukul 11.05 WIB. Sebanyak 13 orang menjadi korban setelah tertimpa bangunan rumah tersebut. Tiga dari belasan korban pun dinyatakan meninggal dunia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Ambruk di Johar Baru Tewaskan Tiga Orang, Tetangga Ikut Terjebak

Rumah Ambruk di Johar Baru Tewaskan Tiga Orang, Tetangga Ikut Terjebak

News | Jum'at, 26 April 2019 | 20:20 WIB

Diubah Jadi 4 Lantai, Rumah di Johar Baru Ambruk Tewaskan 3 Orang

Diubah Jadi 4 Lantai, Rumah di Johar Baru Ambruk Tewaskan 3 Orang

News | Jum'at, 26 April 2019 | 20:17 WIB

Rumah di Johar Baru Roboh, Tiga Tewas dan 10 Luka-luka Tertimbun Bangunan

Rumah di Johar Baru Roboh, Tiga Tewas dan 10 Luka-luka Tertimbun Bangunan

News | Jum'at, 26 April 2019 | 16:44 WIB

Rumah Roboh di Kebon Jeruk, Penghuni Sempat Terjebak

Rumah Roboh di Kebon Jeruk, Penghuni Sempat Terjebak

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 22:50 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB