Perselisihan Petinggi Hosion Sejati Berlanjut ke Meja Hijau

Iwan Supriyatna

Jum'at, 03 Mei 2019 | 06:34 WIB
Perselisihan Petinggi Hosion Sejati Berlanjut ke Meja Hijau
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Perselisihan petinggi PT Hosion Sejati (HS) antara KHW yang menjabat Komisaris Utama dengan ATS selaku Direktur perusahaan tersebut akan berlanjut ke meja hijau. Padahal, sebelumnya keduanya membuat perjanjian akte perdamaian guna mencari solusi.

Menurut Kuasa Hukum KHW, Laurensius Ataupah dari RBS Lau Firm, keadilan dan penanganan perkara kasus kedua petinggi PT HS itu bagai berat sebelah.

Sebab KHW kini ditahan polisi dan segera disidangkan ke meja hijau berkat laporan polisi ATS bernomor LP/B/727/VI/2018 pada 4 Juni 2018 di jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan dana perusahaan.

“Sudah ditahan oleh penyidik Dittipideksus Mabes Polri sejak 25 Februari 2019 lalu sampai sekarang. Padahal belum ada audit keuangan perusahaan PT HS. Kami sudah meminta adanya audit tapi belum ada jawaban,” jelasnya melalui keterangan persnya, Kamis (2/5/2019).

Lauren menyebut kasus ini ada ketimpangan keadilan. Pasalnya, sebelum laporan ATS sudah ada pula laporan KHW tertanggal 3 Mei 2019.

Laporan polisi bernomor LP/B/584/V/2018/Bareskrim itu dilayangkan KHW di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan tuduhan penggelapan dan pemalsuan dokumen perusahaan.

Dia bercerita, ATS kala itu ditahan. Namun lantas dibebaskan lantaran adanya kesepakatan perdamaian yang dibuat dalam bentuk akte perdamaian yang dibuat pada 1 Februari 2019 lalu.

Dimana, dalam isinya kedua belah pihak sepakat akan berdamai dan akan mencabut seluruh laporan polisi selama ini serta sepakat melepas kerja sama dalam perusahaan PT HS dan saling berbagi sesuai dengan porsi masing-masing.

"Penyidik di Dirtipidum menghentikan kasusnya dengan alasan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice sesuai surat edaran (SE) Kapolri Nomor 8 Tahun 2018. Padahal ATS selama tiga hari ditahan sejak 29 Januari 2019. Dia dilepaskan atau ditangguhkan penahanannya pada 1 Februari 2019 karena yang bersangkutan buat surat perdamaian yang akhirnya setelah ke notaris dia batalkan dan pungkiri secara sepihak," tuturnya.

baca juga

Lauren lantas mempertanyakan penyidik Dittipideksus tidak melakukan hal serupa.

“Apa mereka mengabaikan aturan yang dibuat Kapolri tersebut?” seru Lauren.

Baginya, penyidik Dittipideksus Mabes Polri bagai mengabaikan penerapan keadilan restoratif yang termaktub dalam surat edaran Kapolri nomor 8 tahun 2018 itu teruntuk kasus biasa, bukanlah kasus besar seperti peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi, termasuk kasus yang tidak merugikan publik.

Lauren meyakinkan, keadilan restorative membawa harapan mengurangi kasus-kasus biasa sehingga tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.

Hal ini menurutnya pula dipercaya mengurangi tunggakan perkara yang kian meningkat dan membantu mengatasi biaya perkara yang tidak mampu mendukung peningkatan perkara.

"Restorative justice merefleksikan keadilan sebagai bentuk keseimbangan dalam hidup manusia, sehingga perilaku menyimpang dari pelaku kejahatan dinilai sebagai perilaku yang menghilangkan keseimbangan. Nah, di dalam restorative justice pelaku mengembalikan keseimbangan tersebut dengan cara pelaku dengan sadar mengakui kesalahan, meminta maaf dan mengembalikan kerugian korban," akunya.

Bagi Laurens, penahanan KHW menjadi bukti kalau ATS tak konsisten mematuhi aturan isi akte perdamaian yang salah satunya mencabut seluruh laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kepada KHW.

Serta, masih belum lengkap tuduhan yang dilayangkan kepada KHW lantaran belum adanya audit resmi keuangan PT HS.

“Yang terjadi klien saya ditahan sejak tanggal 25 Februari lalu. Kemudian 15 Maret lalu diperpanjang hingga 26 April. Kami pernah mengajukan penangguhan penahanan dengan bukti akte perdamaian kepada penyidik Dittipideksus, tapi juga tidak digubris,” tambah Lauren.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan sikap penyidik Dittipideksus melanjutkan perkara KHW, padahal sudah ada akta perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.

Neta berkeyakinan, sebaiknya kasus dugaan penggelapan terhadap KHW yang tanpa adanya audit keuangan perusahaan ditambah perjanjian damai tersebut bisa dihentikan oleh penyidik.

"Untuk menghindari tudingan-tudingan negatif seharusnya jajaran Dittipideksus bersikap arif dan jangan mengedepankan arogansi dan segera menutup kasus itu," sebutnya.

Baginya, apabila pihak bersengketa telah berdamai maka tidak ada alasan bagi polisi untuk melanjutkan sebuah perkara.

"Artinya perkara tersebut harus ditutup. Memang sebelum berdamai, setelah perkaranya ditangani polisi, sebaiknya kedua pihak melibatkan polisi sebagai saksi, sehingga otomatis polisi mengetahui persis perdamaian itu," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uang Kembalian Ditilap Supermarket, Lelaki Ini Tempuh Jalur Pengadilan

Uang Kembalian Ditilap Supermarket, Lelaki Ini Tempuh Jalur Pengadilan

Lifestyle | Minggu, 28 April 2019 | 20:00 WIB

Kembali, Carlos Ghosn Dibebaskan dengan Jaminan

Kembali, Carlos Ghosn Dibebaskan dengan Jaminan

Otomotif | Jum'at, 26 April 2019 | 11:00 WIB

Ragu dengan Keterangan Saksi, Ratna Sarumpaet: yang Ahli Bahasa Ngawur

Ragu dengan Keterangan Saksi, Ratna Sarumpaet: yang Ahli Bahasa Ngawur

News | Kamis, 25 April 2019 | 15:06 WIB

Terkini

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×