Jalani Puasa di Rutan Polda Metro, Ratna Sarumpaet Tidak Kangen Rumah

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 09 Mei 2019 | 10:15 WIB
Jalani Puasa di Rutan Polda Metro, Ratna Sarumpaet Tidak Kangen Rumah
Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalankan ibadah puasa Ramadan 1440 Hijriah di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selama menjalankannya, Ratna mengaku baik-baik saja.

Ratna saat ini juga sedang disibukan dengan agenda sidang dua kali dalam satu pekan. Bahkan ibunda Atiqah Hasiholan ini mengaku tidak kangen rumah.

"Enggak. Enggak pake kangen-kangen," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Sampai puasa ketiga bulan ramadan, Ratna mengaku belum pernah berbuka bersama keluarga. Namun Ratna mengaku selalu menyantap masakan rumah.

"Enggak (berbuka dengan keluarga), saya pake masakan rumah," jelas Ratna.

Terdakwa Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang ke-10 pada Selasa (23/4/2019) pagi. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Terdakwa Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang ke-10 pada Selasa (23/4/2019) pagi. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini, Kamis (9/5/2019). Sidang kali ini beragendakan mendengar kesaksian dari saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Ratna.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin mengatakan akan menghadirkan 3 orang saksi pada sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini. Ketiga saksi tersebut diharapkan Insank dapat meringankan dakwaan kepada kliennya itu.

"Sebanyak tiga orang. Yakni dua ahli dan 1 orang saksi," ujar Insank saat dihubungi.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

baca juga

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Jalani Sidang, Ratna Sarumpaet Bawa 3 Saksi Meringankan

Kembali Jalani Sidang, Ratna Sarumpaet Bawa 3 Saksi Meringankan

News | Kamis, 09 Mei 2019 | 05:45 WIB

Marahi Pelayan Restoran yang Puasa, Pria Ini Viral di Medsos

Marahi Pelayan Restoran yang Puasa, Pria Ini Viral di Medsos

News | Rabu, 08 Mei 2019 | 22:08 WIB

5 Pendukung Prabowo yang Dipolisikan, Ahmad Dhani hingga Bachtiar Nasir

5 Pendukung Prabowo yang Dipolisikan, Ahmad Dhani hingga Bachtiar Nasir

News | Rabu, 08 Mei 2019 | 14:37 WIB

Ini Cara Pengurus Masjid Istiqlal Menyiapkan Ribuan Makanan Buka Puasa

Ini Cara Pengurus Masjid Istiqlal Menyiapkan Ribuan Makanan Buka Puasa

News | Rabu, 08 Mei 2019 | 13:39 WIB

Warga Negara Malaysia dan Empat Pasangan Mesum Terjaring Razia di Pontianak

Warga Negara Malaysia dan Empat Pasangan Mesum Terjaring Razia di Pontianak

News | Rabu, 08 Mei 2019 | 12:56 WIB

Terkini

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:12 WIB

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

×