Pengancam Penggal Jokowi Dibekuk saat Tiduran di Rumah Bude

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 13 Mei 2019 | 13:05 WIB
Pengancam Penggal Jokowi Dibekuk saat Tiduran di Rumah Bude
Detik-detik Hermawan Susanto, lelaki yang ancam penggal kepala Jokowi (dok. Polda Metro Jaya)

Suara.com - Hermawan Susanto, ternyata langsung melarikan diri ketika video berisi pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo viral di media sosial. Bahkan, tersangka yang mengancam ingin memenggal kepala Jokowi itu bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," ujar Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Saat penangkapan, lanjut Ade, Hermawan tengah bersantai alias tidur-tiduran di kediaman bibinya. Diketahui, Hermawan tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya saat merilis kasus pendemo yang ancam penggal kepala Jokowi. (Suara.com/Arga)
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pendemo yang ancam penggal kepala Jokowi. (Suara.com/Arga)

"Saat ditangkap di rumah budenya, HS sedang tidur-tiduran," tambahnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Hermawan di Palmerah. Dari tangan Hermawan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, tas, serta ponsel genggam.

Polda Metro Jaya saat merilis kasus pendemo yang ancam penggal kepala Jokowi. (Suara.com/Arga)
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pendemo yang ancam penggal kepala Jokowi. (Suara.com/Arga)

"Saat kita mencari barang bukti, tersangka mengaku (menyimpan) di Palmerah. Akhirnya kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah," singkat Ade.

Kekinian, Hermawan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi pun tengah menyelidiki motif dari Hermawan.

Sebelumnya, polisi telah meringkus Hermawan di kediaman bibinya di kawasan Parung, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait video viral bernada ancaman terhadap Jokowi yang disampaikan pendemo saat berujuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019).

Berdasarkan video viral itu, Hermawan berteriak mengancam ingin memenggal kepala Jokowi. 

Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bang Jack, Polisi Gondrong yang Tangkap Pengancam Penggal Kepala Jokowi

Bang Jack, Polisi Gondrong yang Tangkap Pengancam Penggal Kepala Jokowi

News | Senin, 13 Mei 2019 | 10:33 WIB

Polisi Pastikan Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Bukan Guru di Sukabumi

Polisi Pastikan Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Bukan Guru di Sukabumi

Jabar | Senin, 13 Mei 2019 | 10:20 WIB

Guru SD di Sukabumi Bantah Terlibat Video Penggal Kepala Jokowi

Guru SD di Sukabumi Bantah Terlibat Video Penggal Kepala Jokowi

Jabar | Senin, 13 Mei 2019 | 09:41 WIB

Hari Ini Polisi Rilis Kasus Pengancam Penggal Kepala Jokowi

Hari Ini Polisi Rilis Kasus Pengancam Penggal Kepala Jokowi

News | Senin, 13 Mei 2019 | 08:56 WIB

Heboh Penggal Kepala Jokowi, Polisi Selidiki Guru Perempuan di Sukabumi

Heboh Penggal Kepala Jokowi, Polisi Selidiki Guru Perempuan di Sukabumi

Jabar | Senin, 13 Mei 2019 | 08:34 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB