Amnesti Internasional Kecam Pemecatan Brigadir TT karena Orientasi Seksual

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 18 Mei 2019 | 10:52 WIB
Amnesti Internasional Kecam Pemecatan Brigadir TT karena Orientasi Seksual
Ilustrasi polisi. (Shutterstock)

Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia buka suara terkait pemecatan salah satu anggota polisi berinisial TT. Polisi berpangkat Brigadir tersebut dipecat dengan tidak hormat karena orientasi seksualnya yang dianggap menyimpang.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pihaknya tak sepakat dengan pernyataan pihak kepolisian terkait larangan LGBT bagi anggota Polri. Menurutnya, pernyataan tersebut menyesatkan sekaligus diskriminatif.

“Pernyataan tersebut keliru, cenderung menyesatkan dan bernada diskriminatif,” kata Usman melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (18/5/2019).

Usman menilai pemecatan terhadap Brigadir TT karena orientasi seksualnya telah melanggar prinsip Hak Asasi Manusia. Bahwa pemecatan tersebut telah mencoreng prinsip kesetaraan dalam dunia kerja.

"Khususnya prinsip kesetaraan dan non diskriminasi dalam dunia kerja di lembaga penegak hukum," katanya.

Usman juga merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standard Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Acuan tersebut menjadi dasar bahwa pemecatan terhadap TT telah menciderai Hak Asasi Manusia.

“Jadi keputusan pemecatan yang dijelaskan melalui pernyataan Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo jelas melanggar aturan internal mereka sendiri. Dalam skala lebih luas ini adalah suatu pelanggaran HAM. Terlebih dalam dunia kerja di badan penegak hukum yang bertugas melayani dan melindungi warga negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi," papar Usman.

Lebih jauh, Amnesti Internasional Indonesia meminta Polri untuk menelisik keputusan pemecatan terhadap Brigadir TT. Tak hanya itu, Usman meminta agar Polda Jawa Tengah untuk mengembalikan pekerjaan TT.

"Kepolisian Republik Indonesia harus mengoreksi keputusan pemecatan tersebut dan memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk mengembalikan pekerjaan anggota polisi tersebut. Praktik-praktik seperti ini harus segera dihentikan dalam institusi kepolisian yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hak asasi manusia," imbuh Usman.

baca juga

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menerangkan terkait hal-hal yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Polri. Acuannya adalah Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.

"Tercantum pada pasal 19 ayat 1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," jelasnya.

Pada tataran norma agama dan kesopanan, kata Dedi, perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) masih menjadi hal yang tabu dalam masyarakat. Atas dasar tersebut, anggota Polri tidak boleh memiliki orientasi seksual menyimpang.

"Sehingga, dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," papar Dedi.

Diketahui, Brigadir TT (30) dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri, karena perbuatan yang dianggap tercela.

Awal tahun 2016, tepatnya tanggal 14 Februari, TT diringkus aparat dari Polres Kudus terkait kasus pemerasan tanpa ada pelaporan terlebih dahulu. Ia lantas digelandang ke Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks

Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Mei 2019 | 13:01 WIB

Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi

Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 23:00 WIB

Brigadir TT Dipecat dari Polri Hanya karena Akui Diri Homoseksual

Brigadir TT Dipecat dari Polri Hanya karena Akui Diri Homoseksual

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 21:33 WIB

Terkini

Dari UMKM hingga Pekerja Migran, Ini 8 Kontribusi BRI untuk Indonesia

Dari UMKM hingga Pekerja Migran, Ini 8 Kontribusi BRI untuk Indonesia

Surakarta | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:44 WIB

Senin 17 Agustus, Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah 68 Orang, 213 Terluka

Senin 17 Agustus, Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah 68 Orang, 213 Terluka

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Ini 8 Kontribusi BRI dalam Mendorong Kemajuan Negeri

Semarak HUT ke-81 RI, Ini 8 Kontribusi BRI dalam Mendorong Kemajuan Negeri

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:40 WIB

SBY Minta Maaf Absen Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Ungkap Alasan Jalani Check-Up di Mayo Clinic AS

SBY Minta Maaf Absen Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Ungkap Alasan Jalani Check-Up di Mayo Clinic AS

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:38 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat 8 Kontribusi Utama

81 Tahun Indonesia Merdeka, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat 8 Kontribusi Utama

Sumut | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Rupiah Lagi Berotot di HUT RI, Bergerak di Level Rp17.798

Rupiah Lagi Berotot di HUT RI, Bergerak di Level Rp17.798

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan, BRI Hadirkan 8 Kontribusi untuk Ekonomi Indonesia

Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan, BRI Hadirkan 8 Kontribusi untuk Ekonomi Indonesia

Kalbar | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Witch Hat Atelier Raih Penghargaan Anime Terbaik di Astra TV Awards 2026

Witch Hat Atelier Raih Penghargaan Anime Terbaik di Astra TV Awards 2026

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Gempa Flores, Pasokan LPG dan BBM untuk Warga Dipastikan Tetap Aman

Gempa Flores, Pasokan LPG dan BBM untuk Warga Dipastikan Tetap Aman

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:29 WIB

SBY Minta Maaf Tak Ikut Upacara HUT Kemerdekaan di Istana: Saya Pulang September

SBY Minta Maaf Tak Ikut Upacara HUT Kemerdekaan di Istana: Saya Pulang September

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:27 WIB

×