Menpan RB Jamin Pemberian THR yang Diatur Pemda Tidak Telat

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Minggu, 19 Mei 2019 | 12:06 WIB
Menpan RB Jamin Pemberian THR yang Diatur Pemda Tidak Telat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR yang bersumber dari APBD yang diatur pemerintah daerah akan cair tepat waktu.

"Enggak, enggak (telat THR), ada kan aturannya sudah," kata Syafruddin usai menghadiri peringatan Hari Waisak di Wihara Ekayana Arama (Indonesia Buddhist Centre), Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (19/5/2019).

Syafruddin menerangkan, semua pemerintah daerah telah mengatur pemberian THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di wilayahnya. Karena itu, lanjut dia, tidak ada pemberian sanksi terhadap pemerintah daerah yang belum menganggarkan THR.

"Oh tidak ada, semua kan sudah," ucapnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengajukan revisi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor surat bernomor 188.31/3746/SJ, tertanggal 13 Mei 2019.

Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta pemerintah merevisi Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 35 dan No 36 Tahun 2019. Pasal itu tertulis “teknis pemberian gaji, pensiunan, tunjangan ketiga belas, dan THR yang bersumber pada APBD diatur oleh peraturan daerah”.

Revisi dilakukan karena pasal tersebut dikhawatirkan menghambat pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 dan THR, sehingga tidak tepat waktu.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah memastikan tidak ada keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil di setiap daerah pada tahun 2019.

Kekinian, kata dia, sedang dilakukan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Gaji, Pensiunan, Tunjangan Ketiga Belas, dan THR yang Bersumber pada APBD.

baca juga

"Sedang direvisi dan hampir selesai. Akan diterbitkan dalam satu atau dua hari ke depan. Jadi, pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah," ujar Sri Mulyani di Kementerian ESDM, Rabu (15/5/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Honorer Tak Dapat THR, Menpan RB: Hanya untuk PNS

Guru Honorer Tak Dapat THR, Menpan RB: Hanya untuk PNS

News | Minggu, 19 Mei 2019 | 11:18 WIB

Kemenkeu: Keputusan Utang Sudah Disetujui DPR

Kemenkeu: Keputusan Utang Sudah Disetujui DPR

Bisnis | Minggu, 19 Mei 2019 | 10:21 WIB

Juluki Sri Mulyani Ratu Utang, Kemenkeu: Rizal Ramli Tak Paham Kelola APBN

Juluki Sri Mulyani Ratu Utang, Kemenkeu: Rizal Ramli Tak Paham Kelola APBN

Bisnis | Minggu, 19 Mei 2019 | 09:18 WIB

Utang Bertambah Nyaris Rp 1 T per Hari, Ombudsman: Menkeu Terbaik Sejagat?

Utang Bertambah Nyaris Rp 1 T per Hari, Ombudsman: Menkeu Terbaik Sejagat?

News | Sabtu, 18 Mei 2019 | 12:05 WIB

Salahkan Pemilu dan Lebaran Picu Defisit, Sri Mulyani Ditertawai Said Didu

Salahkan Pemilu dan Lebaran Picu Defisit, Sri Mulyani Ditertawai Said Didu

Bisnis | Jum'at, 17 Mei 2019 | 12:18 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×