Pandangan Yusril soal Isu People Power 22 Mei

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 20 Mei 2019 | 10:47 WIB
Pandangan Yusril soal Isu People Power 22 Mei
Ketua umum PBB Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Proses pemberhentian Presiden Sukarno ketika itu memerlukan waktu hampir dua tahun, sehingga akhirnya pada tahun 1967 MPRS mencabut TAP tentang pengangkatan beliau sebagai Presiden Seumur Hidup yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

"Presiden Sukarno juga dimintai pertanggungjawaban oleh MPRS dan ditolak, dan dengan penolakan itu beliau diberhentikan sebagai Presiden RI. MPRS akhirnya menetapkan “pengemban” Supersemar Jenderal Suharto sebagai Pejabat Presiden RI," kata dia.

Menurut Yusril, terlepas dari persoalan rekayasa politik dari kalangan militer atas proses pemberhentikan Presiden Sukarno dan pengangkatan pejabat Presiden Jenderal Suharto, tetapi semua proses itu berjalan secara konstitusional.

Demikian pula kata dia, pergantian kekuasaan dari Presiden Suharto ke Presiden BJ Habibe pada tahun 1998, walaupun awalnya didesak melalui people power, namun akhirnya proses pergantian itu mencari bentuk konstitusionalnya.

Awalnya, Presiden Suharto dipilih kembali oleh MPR untuk kesekian kalinya dalam Sidang Umum MPR tahun 1997. Jika keadaan berlangsung normal, maka jika Presiden Suharto ingin berhenti dari jabatannya, maka proses itu harus melalui MPR.

"Namun karena desakan “people power”, Gedung DPR/MPR di Senayan dikuasai oleh para demonstran, MPR hampir mustahil untuk dapat bersidang, maka sesuai dengan TAP MPR No. VII/1973 Presiden Suharto menyampaikan Pidato Pernyataan Berhenti di Istana Negara tanggal 22 Mei 1998. Seketika itu juga Wakil Presiden BJ Habibie mengucapkan sumpah di hadapan Pimpinan Mahkamah Agung menjadi Presiden RI," ucapnya.

Yusril menuturkan, memang ada debat akademik terhadap masalah konstitusionalitas. Hal tersebut dilakukan saat dirinya berdebat dengan Prof Dr Ismail Suny.

"Yang ketika itu saya hadapi berdua dengan guru saya almarhum Prof Dr Ismail Suny, namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya pada tahun 1998 itu juga menyatakan proses berhentinya Presiden Suharto dan pergantiannya dengan BJ Habibie adalah sah dan konstituional," kata dia.

"Putusan itu berkekuatan hukum tetap atau “inkracht van gewijsde” karena gugatan para penggugat yang menamakan dirinya “100 Pengacara Reformasi” ditolak oleh PN Jakarta Pusat dan mereka tidak mengajukan banding atas putusan tersebut," sambungnya.

Melihat kasus people power terhadap Marcos, Sukarno dan Suharto, Yusril menyebut people power berbeda dengan revolusi. People power kata dia pada akhirnya selalu mencari legitimasi konstitusional pergantian rezim berdasarkan aturan-aturan konstitusi yang ketika itu berlaku di negara itu.

People power kata Yusril juga selalu mencari pembenaran atau legitimasi konstitusi.

"Revolusi tidak mencari legitimasi konstitusional berdasarkan norma-norma konstitusi yang ketika itu berlaku. Revolusi justru mengambil alih kekuasaan dengan cara di luar konstitusi. Revolusi yang berhasil menciptakan hukum yang sah dan penguasa baru yang legitimate. Tapi jika gagal, pemimpin revolusi akan didakwa bahkan bisa dihukum mati karena dianggap sebagai pengkhianat. Itu risiko bagi pemimpin revolusioner," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yusril Bandingkan People Power Era Soekarno, Soeharto dan Saat Ini

Yusril Bandingkan People Power Era Soekarno, Soeharto dan Saat Ini

News | Senin, 20 Mei 2019 | 10:18 WIB

Aksi 22 Mei, FPUI Banten: Insyaallah Salah Satu Pensuplai Massa Terbesar

Aksi 22 Mei, FPUI Banten: Insyaallah Salah Satu Pensuplai Massa Terbesar

Banten | Minggu, 19 Mei 2019 | 20:11 WIB

Jokowi Soal People Power: Jangan Aneh-anehlah

Jokowi Soal People Power: Jangan Aneh-anehlah

News | Minggu, 19 Mei 2019 | 19:15 WIB

Politisi Demokrat Ferdinand: Saya Berhenti Mendukung Prabowo - Sandiaga!

Politisi Demokrat Ferdinand: Saya Berhenti Mendukung Prabowo - Sandiaga!

News | Minggu, 19 Mei 2019 | 18:36 WIB

Di Hadapan Jokowi, Ketum Golkar Singgung Potensi People Power 22 Mei

Di Hadapan Jokowi, Ketum Golkar Singgung Potensi People Power 22 Mei

News | Minggu, 19 Mei 2019 | 18:14 WIB

Terkini

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:37 WIB

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:29 WIB

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:59 WIB