Nasib Gelar Profesor Amien Rais, Ini Penjelasan UGM

Pebriansyah Ariefana

Senin, 27 Mei 2019 | 14:42 WIB
Nasib Gelar Profesor Amien Rais, Ini Penjelasan UGM
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak pernah melakukan pencabutan atas jabatan guru besar dari politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien. Sebab pencabutan jabatan guru besar kewenangan Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

"Tidak pernah ada statement UGM mencabut guru besar (Amien Rais), karena guru besar itu kewenangan Kemenristekdikti," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (27/5/2019).

Iva menjelaskan bahwa statemen Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Koentjoro dalam acara Deklarasi Pesan Persatuan dan Perdamaian di Balairung, Gedung Pusat UGM, Jumat (24/5/2019) sama sekali tidak menyebutkan adanya pencabutan jabatan guru besar.

Statemen itu muncul setelah awak media menanyakan ihwal sikap UGM terhadap kontroversi kiprah politik Amien Rais.

Saat itu Koentjoro mengatakan bahwa jabatan guru besar merupakan jabatan fungsional akademik karena Amien Rais melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (mengajar, meneliti dan mengabdi kepada masyarakat). Namun, karena yang bersangkutan sudah pensiun maka jabatan itu hilang dengan sendirinya.

"Jabatan guru besar itu jabatan akademik, jadi hanya akan dipergunakan saat masih menjalankan kegiatan Tri Dharma. Sehingga kalau sudah pensiun dan tidak melaksanakan aktivitas akademik, maka guru besarnya sudah hilang," kata Koentjoro.

Saat ditanya mengenai sebutan profesor Amien Rais, Iva kembali merujuk ke jabatan guru besar. Sebutan itu bukan gelar melainkan jabatan fungsional akademik yang hanya berlaku saat yang bersangkutan masih menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Iva juga menegaskan bahwa sesuai data kepegawaian UGM tercatat status Amien Rais pensiun atas permintaannya sendiri.

"Atas permintaannya sendiri," kata Iva.

baca juga

Sebelumnya Rektor UGM Panut Mulyono juga mengatakan bahwa Amien Rais sudah tidak memiliki ikatan secara institusional dengan UGM karena yang bersangkutan telah pensiun. Panut berpendapat karena sudah pensiun maka semua yang dilakukan Amien Rais bukan tanggung jawab Universitas Gadjah Mada (UGM) melainkan tanggung jawab pribadi

"Amien Rais sudah pensiun dari UGM, tidak ada lagi ikatan struktural. Apa yang beliau lakukan bukan tanggung jawab UGM, itu tanggung jawab pribadi," kata Panut dalam kesempatan yang sama dalam acara Deklarasi Pesan Persatuan dan Perdamaian di Balairung, Gedung Pusat UGM, Jumat (24/5/2019) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petisi Dukung Amien Rais Ditangkap, Ini Kata Politikus PDIP Arteria Dahlan

Petisi Dukung Amien Rais Ditangkap, Ini Kata Politikus PDIP Arteria Dahlan

News | Senin, 27 Mei 2019 | 08:07 WIB

Soal Amien Rais, Rektor UGM: Sudah Purna, Sudah Pensiun Dari UGM

Soal Amien Rais, Rektor UGM: Sudah Purna, Sudah Pensiun Dari UGM

News | Sabtu, 25 Mei 2019 | 00:00 WIB

UGM Tegaskan Amien Rais Tidak Lagi Sandang Gelar Profesor

UGM Tegaskan Amien Rais Tidak Lagi Sandang Gelar Profesor

News | Jum'at, 24 Mei 2019 | 22:19 WIB

Prabowo - Sandiaga Gugat Pilpres 2019 ke MK, Amien Rais: Saya Pesimistis

Prabowo - Sandiaga Gugat Pilpres 2019 ke MK, Amien Rais: Saya Pesimistis

News | Jum'at, 24 Mei 2019 | 21:54 WIB

Amien Rais Janjikan Jumpa Pers yang Mantap Habis Diperiksa Polisi

Amien Rais Janjikan Jumpa Pers yang Mantap Habis Diperiksa Polisi

News | Jum'at, 24 Mei 2019 | 11:17 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×