Pasang Badan Loloskan Haris, Menag Lukman Diduga Terima Suap Rp 70 Juta

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 29 Mei 2019 | 14:34 WIB
Pasang Badan Loloskan Haris, Menag Lukman Diduga Terima Suap Rp 70 Juta
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat tiba di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Jaksa penutut umum pada KPK menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menerima Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Hal itu disampaikan JPU pada KPK saat membacakan dakwaan terdakwa Haris dalam sidang kasus jual beli jabatan di Kemenag yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Jaksa Wawan Yunarwanto juga menyebutkan, dalam pertemuan yanv digelar di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019, Lukman berjanji akan pasang badan sebagai bentuk jaminan untuk meloloskan jabatan Haris.

"Oleh karana itu terdakwa memberikan uang kepada Lukman Saifuddin, sejumlah Rp 50 juta," kata JPU Wawan dalam sidang.

Haris merupakan terdakwa yang menyuap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.

Dalam surat dakwaan ini, Lukman diduga juga menerima uang pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng, Jombang, sejumlah Rp 20 juta melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan terdakwa untuk pengurusan jabatan.

Uang Rp 70 juta itu diberikan kepada Saifuddin karena sudah membela Haris untuk tetap dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Padahal, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah bersurat ke Menag Lukman dengan menyebut Haris tidak memenuhi syarat karena pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.

Atas temuan itu KASN merekomendasikan menteri agama membatalkan kelulusan kedua orang itu. Namun, Haris tetap dilantik pada 5 Maret 2019 sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Haris pada 6 Januari 2019 lalu kembali mendatangi rumah Rommy di Jakarta Timur dan memberikan uang Rp250 juta agar membantu pengangkatannya sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.

baca juga

"Selanjutnya Rommy menyampaikan kepada Lukman Hakim agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko yang ada. Arahan Rommy itu selanjutnya disetujui Lukman Hakim," kata jaksa.

Saifuddin lalu memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Kholis, dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Ahmadi, agar memasukkan Hasanuddin dalam tiga besar peringkat terbaik yang akan dipilih menteri agama padahal berdasarkan hasil seleksi, penilaian terhadap Hasanuddin berada pada peringkat keempat.

Panitia seleksi yang terdiri atas Abdurrahman Mas'ud, Khasan Effendy, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono, lalu menyepakati untuk melaksanakan perintah Saifuddin itu dan mengubah nilai tes peserta sehingga yang masuk adalah Hasanudin, Moch. Amin Machfud, dan Moh Husnuridlo.

KASN lalu mengirim surat pada 27 Februari 2019 kepada Kholis agar Saifuddin membatalkan kelulusan dan tidak melantik Hasanuddin, dan Anshori di tahap akhir selesi.

Menanggapi surat dari KASN, pada 28 Februari 2018, Saifuddin menanyakan kepada Ahmadi mengenai dasar pembatalan kelulusan Haris. Selanjutnya Ahmadi menjelaskan bahwa Haris baru menjalani hukuman selama 3 tahun padahal persyaratannya tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 5 tahun. Namun lukman tetap menginginkan Haris diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Pada 1 Maret 2019, sang menteri agama menghubungi Staf Ahli Menteri Agama bidang Hukum, Janedjri M Gaffar, untuk berkonsultasi mengenai cara untuk tetap mengangkat Hasanuddin sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.

"Dalam pembicaraan itu, Lukman Hakim tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena terpenuhinya persyaratan 2 tahun penilaian prestasi kerja, Janedri pun akan meminta sasaran kinerja pegawai kepada terdakwa," kata jaksa.

Kholis, atas perintah Gaffar pun mengirim surat kepada KASN pada 1 Maret 2019 yang meminta agar KASN menelaah ulang persyaratan umum seleksi jabatan tinggi di Kemenag dengan pertimbangan Haris telah menjalani huuman disiplin dan memiliki SKP baik dalam 2 tahun berturut-turut.

"Pada 1 Maret, Nur Kholis menanyakan kepada lukman Hakim mengenai siapa yang dipilih dalam seleksi jabatan pejabat di lingkungan Kemenag dan Lukman Hakim mengirimkan melalui WhatApps 12 nama orang yang dipilih dan terdakwa dipilih Lukman untuk menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur," jelas jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy Disidang Rabu Pekan Depan

2 Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy Disidang Rabu Pekan Depan

News | Kamis, 23 Mei 2019 | 14:35 WIB

KPK Kembali Periksa Menag Lukman Hakim di Kasus Jual Beli Jabatan

KPK Kembali Periksa Menag Lukman Hakim di Kasus Jual Beli Jabatan

News | Kamis, 23 Mei 2019 | 11:10 WIB

Menteri Agama Lukman Hakim Mendadak Dipanggil KPK, Ada Apa?

Menteri Agama Lukman Hakim Mendadak Dipanggil KPK, Ada Apa?

News | Rabu, 22 Mei 2019 | 13:27 WIB

Penyuap Rommy Ajukan JC, KPK: Lihat Nanti di Persidangan

Penyuap Rommy Ajukan JC, KPK: Lihat Nanti di Persidangan

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 20:05 WIB

Pejabat Kemenag Penyuap Rommy Ajukan JC ke KPK

Pejabat Kemenag Penyuap Rommy Ajukan JC ke KPK

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 19:42 WIB

Terkini

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:00 WIB

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward

Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:54 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:46 WIB

Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:43 WIB

5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya

5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga

Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:37 WIB

HP 64 GB Mulai Lemot? Coba 6 Trik Sederhana Ini sebelum Ganti Ponsel

HP 64 GB Mulai Lemot? Coba 6 Trik Sederhana Ini sebelum Ganti Ponsel

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jetour T2 i-DM Padukan Desain Boxy Ikonik dengan Teknologi PHEV Modern

Jetour T2 i-DM Padukan Desain Boxy Ikonik dengan Teknologi PHEV Modern

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×