KPK Endus Gratifikasi Lebaran dari 1 Ton Gula hingga Seribu Dolar Singapura

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 31 Mei 2019 | 12:46 WIB
KPK Endus Gratifikasi Lebaran dari 1 Ton Gula hingga Seribu Dolar Singapura
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah laporan gratifikasi terkait dengan perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah. Adapun gratifikasi tersebut berupa 1 ton gula dan uang sebesar 1.000 ribu dolar Singapura dari salah satu Pemeeintah Daerah (Pemda).

"Kami, menerima pelaporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp 10 juta rupiah dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar SGD 1.000," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).

Febri menyebut ada 44 laporan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya Lebaran yang telah diterima KPK. Menurutnya, laporan gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah kementeriaan, lembaga, Pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jadi, kedua laporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN selama bulan Ramadan hingga hari ini terkait perayaan Idul Fitri 2019," ungkap Febri.

Febri menyampaikan dari 44 laporan sudah terindikasi pihak-pihak yang mendapatkan hadiah seperti parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan, hingga uang kisaran Rp 50 ribu sampai Rp 4 juta.

"Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan SGD 1.000," kata Febri.

Dengan laporan tersebut, KPK pun menetapkan status gratifikasi menjadi milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Semua hal itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

Imbuan surat edaran tersebut, telah disebarkan kepada Pimpinan instansi, kementerian, lembaga,organisasi, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima Sogokan Rp 70 Juta, Nama Menag Lukman Masuk Radar Penyidikan KPK

Terima Sogokan Rp 70 Juta, Nama Menag Lukman Masuk Radar Penyidikan KPK

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 19:17 WIB

Wali Kota Solo Tegaskan Diri Tolak Parcel Lebaran

Wali Kota Solo Tegaskan Diri Tolak Parcel Lebaran

Jawa Tengah | Senin, 27 Mei 2019 | 21:01 WIB

KPK Geledah Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan serta PT RDU

KPK Geledah Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan serta PT RDU

News | Jum'at, 17 Mei 2019 | 20:46 WIB

Barang Mewah Abdul Latif Terus Disita KPK, Terbaru 7 Truk Molen dan 5 Mobil

Barang Mewah Abdul Latif Terus Disita KPK, Terbaru 7 Truk Molen dan 5 Mobil

News | Jum'at, 17 Mei 2019 | 18:58 WIB

Terkini

PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!

PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:58 WIB

MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta

MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:58 WIB

Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak

Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:50 WIB

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:59 WIB

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:51 WIB

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:39 WIB

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:33 WIB

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:20 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

×