Polisi Selidiki Laporan soal Akun Facebook Atas Nama Rocky Gerung

Sabtu, 01 Juni 2019 | 19:11 WIB
Polisi Selidiki Laporan soal Akun Facebook Atas Nama Rocky Gerung
Rocky Gerung. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Polisi Selidiki Laporan soal Akun Facebook Atas Nama Rocky Gerung.

Polisi telah menerima laporan Aliansi Relawan Jokowi terhadap akun Facebook atas nama Rocky Gerung. Akun tersebut dilaporkan karena mengunggah kalimat tudingan tentang Capres nomor urut 1 Jokowi curang dalam ajang Pilpres 2019.

"Ya tentu kita selidiki. Kan sudah ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (1/6/2019).

Hanya saja, Argo belum mengetahui secara rinci terkait laporan tersebut. Dirinya mengatakan akan menyelidiki setiap laporan yang masuk berdasarkan pasal yang dilaporkan oleh pelapor.

"Intinya polisi akan mempelajari, menyelidiki laporan yang masuk ke kita berdasrakan pasal yang dilaporkan," papar Argo.

Sebelumnya, Pemilik akun Facebook Rocky Gerung dilaporkan Aliansi Relawan Jokowi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2019).

Sebab, pada akun tersebut mengunggah kalimat tudingan tentang Capres nomor urut 1 Jokowi curang dalam ajang Pilpres 2019.

"Kami melaporkan akun bernama Rocky Gerung. Terkait masalah berita yang diunggah akun itu, tentang KPU dituduh mempolitisasi perolehan suara,” kata Tim Hukum ARJ, C Suhadi di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2019).
Suhadi mengatakan, unggahan akun tersebut terkesan memfitnah Jokowi. Tak hanya itu, ia berpendapat akun itu juga menuduh Jokowi sebenarnya mendapat perolehan suara yang lebih sedikit ketimbang Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Suhadi sendiri mengakui belum mengetahui siapa terlapornya atau pemilik akun tersebut. Akun tersebut mengatasnamakan Rocky Gerung dan menggunakan foto Rocky Gerung, intelektual oposan Jokowi.  

Baca Juga: Dipotong Adian Napitupulu, Rocky Gerung Sampai Bilang 'Sabar Tuan Besar'

Laporan tersebut diterima polisi dalam nomor laporan LP/3408/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor ia sendiri dan terlapor masih dalam lidik.

Pasal yang dilaporkan ialah ujaran kebencian melalui media elektronik Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI