Array

Pria Bersorban Pengancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Ditahan 20 Hari

Selasa, 11 Juni 2019 | 15:34 WIB
Pria Bersorban Pengancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Ditahan 20 Hari
Presiden Jokowi mengajak keluarganya menyambangi Pasar Gede Harjonagoro Solo, Minggu (9/6/2019) atau H+3 Lebaran 2019. (ANTARA)

Suara.com - Muhammad Fahrim, lelaki bersorban hijau yang mengancam membunuh Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto ditahan selama 20 hari ke depan. Hal itu untuk mempermudah pemeriksaan.

Sejak ditahan, Fahri dimasukkan ke ruang tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya untuk waktu selama 20 hari. Fahri yang merupakan sosok asli yang diduga mengancam ingin membunuh Jokowi dan Wiranto itu ditangkap di Sulawesi Tengah. Ia diringkus di kediaman orang tuanya.

"Iya sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu, sesuai aturan (20 hari)," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Sebelumnya, polisi mengaku telah menangkap pelaku tindakan tersebut pada 24 Mei 2019. Namun, ternyata pemuda bernama Teuku Yazhid yang sebelumnya diamankan itu bukan pelaku yang asli.

Sebelumnya, video ancaman itu beredar di Twitter dan WhatsApp. Video tersebut menayangkan dua orang pria. Satu pria mengenakan pakaian putih dan bersorban hijau yang diikat di kepala. Pria lainnya mengenakan jaket kulit dan sorban berwarna gelap.

Video berdurasi 53 detik itu berisi ancaman kepada Jokowi dan Wiranto. Ancaman diucapkan oleh pria bersorban hijau, sementara itu, pria yang bersorban gelap berperan sebagai perekam video dengan mode vlog.

Kemudian, Relawan Joko Widodo, C Suhadi melaporkan seseorang yang mengancam akan membunuh Jokowi dan Wiranto ke polisi. Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) itu memperkarakan pengancam dengan tuduhan makar.

"Saya sebagai bangsa enggak senang Kepala Negara dicaci maki. Sebagai rakyat dan relawan Jokowi saya tidak suka Presiden dicaci begitu, apalagi diancam mau dibunuh dan sebagainya," kata Suhadi.

Suhadi membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Mei 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Pasal yang disangkakan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

Baca Juga: Tersangka Perencana Pembunuh Wiranto Cs: Kami Diperintah Kivlan Zen

"Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata bunuh Presiden. Ada beberapa pasal lain juga saya laporkan," ujar dia.

Dalam laporan Suhadi menyertakan barang bukti berupa video. Ia mengaku pertama kali mendapatkan video dari grup perpesanan WhatsApp. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI