Tak Hadirkan Saksi Fakta, KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi Ahli di MK

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 20 Juni 2019 | 13:30 WIB
Tak Hadirkan Saksi Fakta, KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi Ahli di MK
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

Suara.com - Sidang keempat sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai, Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB. Sidang lanjutan gugatan yang diajukan kubu Prabowo - Sandiaga ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak KPU sebagai termohon.

Tim Hukum KPU memilih tidak menghadirkan saksi fakta dalam persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Namun KPU hanya menghadirkan satu saksi ahli.

Saksi yang dihadirkan itu adalah ahli Ilmu Komputer dari Universitas Prasetia Mulya sekaligus komisioner Telkom, Marsudi Wahyu Kisworo. Selain Wahyu, dalam pengumuman nama saksi di MK, terdapat satu saksi lain bernama Riawan Tjandra.

Namun Riawan dalam keterangan di pengumuman tersebut tidak dihadiri dan hanya memberi keterangan tertulis.

Sebelum Marsudi memberikan keterangam, Ketua Tim Kuasa Hukum Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra meminta waktu memberikan kesaksian bagi Marsudi ditambah. Sebab, saksi yang dihadirkan oleh KPU hanya satu dan dianggap bisa sepadan dengan saksi ahli yang dihadirkan BPN.

Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

"Karena saksi yang dihadirkan hanya satu, maka kami meminta untuk memberikan waktu lebih panjang. Saya kira akan saksi yang dihadirkan akan sepadan dari saksi yang hadir sebelumnya," ujar Yusril.

Mendengar hal tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menanggapi pernyataan Yusril. Ia menganggap waktu saksi memberikan keterangan nantinya relatif seperti saksi BPN sebelumnya.

"Saya kira memang saya beri waktu sepuluh menit, tapi realnya 20 menit," kata Suhartoyo.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum KPU: Mana Saksi Prabowo yang Perlu Kita Bantah di MK?

Kuasa Hukum KPU: Mana Saksi Prabowo yang Perlu Kita Bantah di MK?

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 13:16 WIB

TKN: Curhatan Ancaman Saksi Prabowo Sebatas Dramatisasi Belaka

TKN: Curhatan Ancaman Saksi Prabowo Sebatas Dramatisasi Belaka

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 12:00 WIB

Soal Saksi Prabowo, Mendagri: Mustahil 1 Juta KTP Palsu Terjadi di Pilpres

Soal Saksi Prabowo, Mendagri: Mustahil 1 Juta KTP Palsu Terjadi di Pilpres

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 11:52 WIB

Anggap Saksi Prabowo Tak Kuat, KPU Belum Tentu Hadirkan Saksi di Sidang MK

Anggap Saksi Prabowo Tak Kuat, KPU Belum Tentu Hadirkan Saksi di Sidang MK

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 11:27 WIB

Terkini

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:20 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:10 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:09 WIB

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:56 WIB

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:54 WIB

Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun

Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:44 WIB

DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap

DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:31 WIB

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:13 WIB

×