Dari Game Online, Pencabul Ini Bujuk Anak-anak Masturbasi Lewat Video Call

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 29 Juli 2019 | 16:11 WIB
Dari Game Online, Pencabul Ini Bujuk Anak-anak Masturbasi Lewat Video Call
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak lewat modus video call. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Seorang pria berinisial AAP (27) diringkus aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait kasus pornografi anak dibawah umur melalui jejaring WhatsApp.

Berawal dari permainan game online, AAP berkenalan dengan para korbannya dan kemudian berlanjut ke percakapan di WA. Dari modus tersebut, sebanyak 10 anak di bawah umur sudah menjadi mangsa tersangka.

"Pelaku bernisial AAP usia 27 tahun. Kami tangkap di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak lewat modus video call. (Suara.com/Arga).
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak lewat modus video call. (Suara.com/Arga).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendalami adanya laporan dari salah satu orang tua korban pada Rabu (26/6/2019). Laporan tersebut berisi tentang adanya ancaman untuk melakukan video call seks (VCS) melalui jejaring tersebut.

"Pelaku tersebut mengancam dengan menggunakan rekaman video porno yang di dalamnya terdapat gambar korban," sambungnya.

Iwan menerangkan, biasanya AAP mengincar korban perempuan di bawah umur, mulai dari umur 9 hingga 15 tahun. Tersangka AAP meminta para korbannya untuk membuka pakaian hingga masturbasi.

"Dia mencari taget anak perempuan di bawah umur 15 tahun, ada 9 tahun juga. Dari game online itu, dia meningkatkan ke video call di WhatsApp dan mengajak korban melakukan perbuatan seks, membuka pakaiannya dan menunjukkan kemaluannya serta mengajak korban masturbasi," kata Iwan.

Dalam kasus ini, polisi juga masih menelurusi, apakah ada pelaku lain atau tidak terkait aksi pedofil yang dilakukan AAP kepada 10 anak tersebut. 

Atas perbuatannya itu, AAP dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancama pidana penjara maksimal 15 tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswi Disuruh Bugil di Video Call, Kasus Novel Dibawa ke Kongres AS

Mahasiswi Disuruh Bugil di Video Call, Kasus Novel Dibawa ke Kongres AS

News | Sabtu, 27 Juli 2019 | 13:46 WIB

Video Esek-esek Gadis Berhijab di Blitar Muncul di Situs Porno Amerika

Video Esek-esek Gadis Berhijab di Blitar Muncul di Situs Porno Amerika

Jatim | Rabu, 15 Mei 2019 | 19:33 WIB

Suruh Kenalan Bugil di Video Call, Birahi Endung Membuncah di Rumah Kosong

Suruh Kenalan Bugil di Video Call, Birahi Endung Membuncah di Rumah Kosong

Jogja | Rabu, 01 Mei 2019 | 14:20 WIB

Kasus Video Mesum Anak Dinilai Ada Keterlibatan Industri Seks

Kasus Video Mesum Anak Dinilai Ada Keterlibatan Industri Seks

Lifestyle | Selasa, 09 Januari 2018 | 15:45 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB