Polda Metro Jaya Keluarkan Aturan Kendaraan Listrik, Ini Syaratnya

Selasa, 13 Agustus 2019 | 16:28 WIB
Polda Metro Jaya Keluarkan Aturan Kendaraan Listrik, Ini Syaratnya
Sebuah mobil listrik Jaguar I-Pace dipamerkan di Istanbul, Turki, pada Agustus 2018. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Dokumen Importasi atau Asal Usul Kendaraan. Dokukumen ini diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai Kemenkeu apabila kendaraan tersebut Built Up.

2. Dokumen Laik Jalan berupa Surat Registrasi Uji Tipe yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

3. Dokumen Tanda Pendaftaran Tipe yang diterbitkan oleh Kementrian perindustrian.

4. Dokumen Indentitas Perorangan/Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, contohnya KTP, Siup, NPWP dan sebagainya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI