Daftar 26 Poin Undang-undang KPK yang Dianggap Bisa Melemahkan KPK

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 25 September 2019 | 10:57 WIB
Daftar 26 Poin Undang-undang KPK yang Dianggap Bisa Melemahkan KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya 26 poin dalam RUU KPK yang berisiko akan melemahkan KPK dalam fungki dan tugas KPK dalam pemberantasan korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan 26 poin yang dianggap akan melemahkan KPK dari indentifikasi yang dilakukan oleh tim transisi bentukan KPK hasil dari RUU KPK yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.

"Kami mengidentifikasi 26 persoalan dalam RUU KPK tersebut yang berisiko melemahkan Kerja KPK," kata Febri, Rabu (25/9/2019).

Menurut Febri dalam RUU KPK tersebut ada sejumlah kewenangan KPK yang telah dibatasi. Apalagi kewenangan yang dibatasi tersebut yang telah dilakukan KPK selama ini dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.

"Jadi, jika ada pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek penindakan ataupun pencegahan, dilihat dari 26 poin tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya," tegas Febri.

Febri menyoroti bahwa terdapat sejumlah penyusunan draft di RUU KPK tersebut terdapat ketidaksingkronan antar pasal. Sehingga dapat menimbulkan tafsir yang beragam. Apalagi itu akan menyulitkan KPK dalam penangan perkara korupsi ke depan.

"Jadi, inilah yang kami sampaikan sejak awal, jika proses penyusunan sebuah UU lebih terbuka, melibatkan publik, mendengar masukan instansi terkait seperti KPK dan tidak terburu-buru, maka beberapa risiko persoalan hukum ini bisa diminimalisir," ucap Febri.

Febri menyebut tim transisi bentukan KPK ini, bakal akan terus menelisik sejumlah poin di UU KPK. Apalagi, poin-poin yang dianggap krusial dapat mengganggu kinerja KPK ke depan.

"Tim yang sudah ditugaskan pimpinan akan terus mendalami poin-poin di UU ini untuk melihat lebih jauh apa saja tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir efek kerusakan terhadap KPK ke depan," ujar Febri.

baca juga

Berikut 26 poin di UU KPK yang baru dan dianggap melemahkan KPK :

1. Pelemahan Independensi KPK
• KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif.
• Rumusan UU hanya mengambil sebagian dari Putusan MK, namun tidak terbaca posisi KPK sebagai badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman dan lembaga yang bersifat constitutional important.
• Pegawai KPK merupakan ASN, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.

2. Bagian yang mengatur bahwa Pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus.

3. Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas, misal: berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

4. Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu: memberikan atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Bagaimana jika Dewan Pengawas tidak mengizinkan? Siapa yang mengawasi Dewan Pengawas?

5. Standar larangan Etik, dan anti konflik Kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih Rendah dibanding Pimpinan dan Pegawai KPK.
• Pasal 36 tidak berlaku untuk Dewan Pengawas, sehingga:
i. Dewan Pengawas tidak dilarang menjadi komisaris, direksi, organ yayasan hingga jabatan profesi lainnya.
ii. Dewan Pengawas Tidak dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK
iii. Sementara itu pihak yang diawasi diwajibkan memiliki standar etik yang tinggi dengan sejumlah larangan dan ancaman pidana di UU KPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Anak STM Demo di DPR: Kakak Mahasiswa, Kami Datang!

Viral Video Anak STM Demo di DPR: Kakak Mahasiswa, Kami Datang!

News | Rabu, 25 September 2019 | 10:56 WIB

Dukung Demo Mahasiswa, Awkarin: Cukup Mantan Saya yang Berkhianat!

Dukung Demo Mahasiswa, Awkarin: Cukup Mantan Saya yang Berkhianat!

Lifestyle | Rabu, 25 September 2019 | 09:05 WIB

Pos Polisi di Jalan Gerbang Pemuda Senayan Dibakar

Pos Polisi di Jalan Gerbang Pemuda Senayan Dibakar

Foto | Rabu, 25 September 2019 | 05:50 WIB

Resmi Tersangka, KPK Langsung Tahan Dirut Perum Perindo dan Mujib

Resmi Tersangka, KPK Langsung Tahan Dirut Perum Perindo dan Mujib

News | Rabu, 25 September 2019 | 01:53 WIB

Cerita Nabila yang 30 Menit Tertahan di KRL saat Aksi Mahasiswa Ricuh

Cerita Nabila yang 30 Menit Tertahan di KRL saat Aksi Mahasiswa Ricuh

News | Selasa, 24 September 2019 | 23:33 WIB

Tolak RKUHP hingga Bentrok di DPR , Ini Deretan Aksi Mahasiswa

Tolak RKUHP hingga Bentrok di DPR , Ini Deretan Aksi Mahasiswa

Video | Rabu, 25 September 2019 | 07:00 WIB

6 Foto Kericuhan saat Aksi Menolak UU KPK dan RKUHP

6 Foto Kericuhan saat Aksi Menolak UU KPK dan RKUHP

Foto | Rabu, 25 September 2019 | 06:00 WIB

Terkini

Data Center Menjamur, Kebutuhan Listrik RI Makin Tertekan

Data Center Menjamur, Kebutuhan Listrik RI Makin Tertekan

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 18:40 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah

Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah

Lampung | Selasa, 22 September 2026 | 18:39 WIB

Kabut Asap Kepung Tembilahan: Ratusan Warga Terserang ISPA, Siswa Pakai Masker

Kabut Asap Kepung Tembilahan: Ratusan Warga Terserang ISPA, Siswa Pakai Masker

Riau | Selasa, 22 September 2026 | 18:37 WIB

Jejak Rasuah Sirajudin Lasena Diduga Dimulai Sejak Jabat Pj Bupati Bolmut, Raup Belasan Miliar

Jejak Rasuah Sirajudin Lasena Diduga Dimulai Sejak Jabat Pj Bupati Bolmut, Raup Belasan Miliar

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:36 WIB

Art Jakarta 2026 Hadir 2-4 Oktober, Libatkan 75 Galeri dari Indonesia dan Mancanegara

Art Jakarta 2026 Hadir 2-4 Oktober, Libatkan 75 Galeri dari Indonesia dan Mancanegara

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 18:29 WIB

Minta Pakar Objektif Soal Kebijakan Pemerintah, Pigai: Saya Disuruh Turun Tidak Masalah, Tapi...

Minta Pakar Objektif Soal Kebijakan Pemerintah, Pigai: Saya Disuruh Turun Tidak Masalah, Tapi...

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:27 WIB

Terorisme Ekologi Ala Prabowo, Mampukah Setop Karhutla di Indonesia?

Terorisme Ekologi Ala Prabowo, Mampukah Setop Karhutla di Indonesia?

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:26 WIB

Review Buku This Book Is Seriously Silly!: Belajar Interaktif Lewat Ubur-Ubur Konyol

Review Buku This Book Is Seriously Silly!: Belajar Interaktif Lewat Ubur-Ubur Konyol

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 18:24 WIB

Prabowo Dorong Industri Tekstil Bangkit, Bea Cukai Diminta Tertibkan Impor yang Ganggu Produsen

Prabowo Dorong Industri Tekstil Bangkit, Bea Cukai Diminta Tertibkan Impor yang Ganggu Produsen

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:24 WIB

Banjir Bandang Solok, 1 Korban Ditemukan Meninggal-1Masih Dicari

Banjir Bandang Solok, 1 Korban Ditemukan Meninggal-1Masih Dicari

Sumbar | Selasa, 22 September 2026 | 18:23 WIB

×