Array

Suap Proyek Air Minum, KPK Periksa Eks Irjen PUPR Rildo Ananda

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 11:17 WIB
Suap Proyek Air Minum, KPK Periksa Eks Irjen PUPR Rildo Ananda
Mantan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Rildo Ananda Anwar. (Antara)

Suara.com - Jumat (4/10/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Rildo Ananda Anwar dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Rildo jadwalkan diperiksa untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Rildo juga pernah diperiksa dalam kasus tersebut pada 12 April 2019. Saat itu, Rildo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare yang sudah menjadi terpidana terkait kasus tersebut.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Leonardo, yaitu anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Proyek Tahun 2017 Suprayitno, Development Manager PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) I Nyoman Yasanegara, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Lestaryo Pangarso.

Selanjutnya bagian keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Michael Andry Wibowo dan Direktur Utama PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) Olly Yusni Ariani.

Selain Leonardo, KPK pada Rabu (25/9) juga telah mengumumkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.

Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kementerian PUPR Mulai Tata Kawasan Masjid Syeh Nawawi Al Bantani Tanara

Perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp 3,58 milar.

Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI