Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Kaltim Refli Rudy Ditetapkan Tersangka

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 16 Oktober 2019 | 23:44 WIB
Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Kaltim Refli Rudy Ditetapkan Tersangka
Pimpinan KPK saat merilis penetapan Kepala BPJN XII Kaltim sebagai tersangka kasus suap proyek jalan. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Refly Rudy Tangkera sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.

Selain Refly, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Suukmono dan Direktur PT. Harlis Tata Tahta, Hartono juga turut ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Agus menjelaskan, kasus suap ini berawal saat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.

"Nilai kontraknya adalah sebesar Rp155,5 miliar," kata dia.

Agus menyampaikan, PT HTT milik Hartoyo memenangkan lelang dan menjadi penggarap proyek tersebut. Hartoyo pun mempunyai kesempatan untuk memberikan fee kepada Refly dan Andi Tejo.

"Adapun comitmen fee yang diduga diaepakati adalah total 6.5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak," ujar Agus.

Dalam suap ini, kata Agus Refly diduga telah delapan kali menerima uang suap mencapai Rp 300 juta.

"Jumlah total sekitar Rp 2.1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh Hartoyo (HTY)," ujar Agus.

baca juga

Sedangkan, Hartoyo memberika jatah uang setiap bulannya kepada Andi Tejo lewat transfer bank.
Diduga, Andi Tejo kali pertama menerima uang suap pada 28 Agustus 2018.

"Andi Tejo menerima transfer uang dari Hartoyo dengan nilai total Rp 1.59 miliar dan telah digunakan untuk pribadinya sebesar Rp 630 juta," ujar Agus.

Agus menambahkan Andi Tejo juga menerima uang secara tunai dari Hartoyo sebesar Rp 3.25 miliar.

Agus menyebut uang dari Hartoyo salah satunya merupakan pemberian 'gaji kepada Andi sebesar Rp 250 juta. Pemberian suap itu dilakukan setiap kali ada pencarian uang pembayaran proyek kepada PT HTT.

"Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh ROS staf keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan," ujar Agus.

Sebagai pihak penerima suap, Refly dan Andi Tejo disangkakan pasal12 huruf a atau hurf b atau pasal 11 Undang -Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seusai Dilantik, KPK Kembali Tagih Jokowi soal Perppu

Seusai Dilantik, KPK Kembali Tagih Jokowi soal Perppu

News | Rabu, 16 Oktober 2019 | 15:25 WIB

Suap Proyek Jalan Rp 155 Miliar, KPK Tangkap Kepala BPJN XII Refly Ruddy

Suap Proyek Jalan Rp 155 Miliar, KPK Tangkap Kepala BPJN XII Refly Ruddy

News | Rabu, 16 Oktober 2019 | 00:21 WIB

Agus Cs Serahkan Mandat ke Jokowi, PDIP: Pimpinan KPK Sudah Tidak Ada

Agus Cs Serahkan Mandat ke Jokowi, PDIP: Pimpinan KPK Sudah Tidak Ada

News | Jum'at, 20 September 2019 | 23:58 WIB

Ricuh! Massa Aksi Demonstrasi Paksa Masuk Gedung KPK

Ricuh! Massa Aksi Demonstrasi Paksa Masuk Gedung KPK

Video | Jum'at, 20 September 2019 | 17:12 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo: Kami Rasanya Dikepung dari Berbagai Macam Sisi

Ketua KPK Agus Rahardjo: Kami Rasanya Dikepung dari Berbagai Macam Sisi

News | Jum'at, 13 September 2019 | 22:58 WIB

Suap Bupati Mesuji, KPK Pinjam Kantor Polres untuk Periksa 12 Saksi

Suap Bupati Mesuji, KPK Pinjam Kantor Polres untuk Periksa 12 Saksi

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 18:44 WIB

Terkini

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:25 WIB

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

Health | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:00 WIB

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward

Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:54 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:46 WIB

Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:43 WIB

5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya

5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga

Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:37 WIB

×