UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Agus: KPK Bekerja Seperti Biasa Hari Ini

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 17 Oktober 2019 | 10:51 WIB
UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Agus: KPK Bekerja Seperti Biasa Hari Ini
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. [Suara.com/Putu Ayu P]

Suara.com - Undang - Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang dilakukan bersama DPR RI dan Pemerintah resmi berlaku hari ini pada Kamis (17/10/2019), walaupun Presiden Joko Widodo tak perlu menandatangani RUU KPK tersebut untuk menjadi perundang -undangan. Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan meski telah berlaku UU KPK yang baru hasil revisi, pihaknya pun tetap bekerja seperti biasa dalam mencegah dan menindak korupsi.

KPK bakal tetap meningkatkan penanganan korupsi ke tahap penyidikan atau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) termasuk kasus-kasus di tingkat penyelidikan yang telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Pekerjaan di KPK berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah. Jadi misalkan besok ada kasus yang misalkan tapi belum tentu ya, misalkan ada penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT ya akan dilakukan OTT," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Agus menyebut UU KPK hasil revisi ada sekitar 26 ppoi yang akan menghambat kinerja KPK, selain soal penyadapan, poin lainnya yang berisiko menghambat kerja KPK yakni dihapuskannya bagian yang mengatur bahwa Pimpinan KPK adalah penanggungjawab tertinggi di KPK serta Pimpinan KPK bukan lagi Penyidik dan Penuntut Umum.

Agus mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Peraturan Komisi (Perkom) untuk mengantisipasi pelemahan yang terjadi dampak dari berlakunya UU KPK yang baru. Termasuk mengenai Dewan Pengawas yang belum dibentuk saat ini serta pihak yang berwenang menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) karena pimpinan KPK nantinya bukan lagi penyidik dan penuntut umum.

"Mengenai Dewan Pengawas belum terbentuk mungkin masih sampai Desember kan, tapi kan itu langsung berlaku kan, seperti yang pimpinan diragukan, penyidik diragukan, itu kan ada implikasinya ke dalam. Oleh karena itu di dalam Perkom itu juga akan menjelaskan in case nanti itu diundangkan, yang tanda tangan sprindik siapa, itu sudah kita tentukan di dalam Perkom itu," ujar Agus

Agus menambahkan dalam Perkom tidak hanya menyangkut pihak yang berwenang menandatangani Sprindik. Dalam Perkom tersebut pun terdapat sejumlah poin lainnya untuk mengantisipasi berlakunya UU KPK baru. Termasuk menyangkut Pasal 70C UU baru yang menyebutkan.

"Pada saat UU ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tipikor yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini"

"Isinya banyak. Yang terkait implikasi dari berlakunya UU KPK apa saja, di Perkom itu ada. Itu merinci semua implikasi kalau UU itu berjalan. Perkom itu bukan hanya masalah Sprindik tapi banyak hal yang diatur," ujar Agus.

Meski begitu, Agus pun masih berharap sekali dengan Jokowi menerbutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) menyangkut UU KPK yang baru.

KPK, kata Agus memohon Jokowi menerbitkan Perpu setelah dilantik sebagai Presiden untuk periode kedua pada 20 Oktober nanti.

"Yang lebih penting kami masih berharap kami masih memohon, mudah-mudahan bapak Presiden setelah dilantik dan memimpin kembali kemudian beliau bersedia untuk mengeluarkan Perpu yang sangat diharapkan oleh KPK dan orang banyak," tutup Agus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat: UU KPK Hasil Revisi Berlaku Hari Ini

Pengamat: UU KPK Hasil Revisi Berlaku Hari Ini

News | Kamis, 17 Oktober 2019 | 10:44 WIB

Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah, KPK Tahan Kepala BPJN Wilayah XII

Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah, KPK Tahan Kepala BPJN Wilayah XII

News | Kamis, 17 Oktober 2019 | 08:30 WIB

Tanggapi OTT KPK, Fahri Hamzah: Saya Geleng-geleng Kepala

Tanggapi OTT KPK, Fahri Hamzah: Saya Geleng-geleng Kepala

News | Kamis, 17 Oktober 2019 | 08:33 WIB

Wali kota Medan Ditahan KPK

Wali kota Medan Ditahan KPK

Foto | Kamis, 17 Oktober 2019 | 06:17 WIB

Terkini

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:56 WIB

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:48 WIB