Mabuk Miras, Buruh Ini Aniaya Dua Orang dan Curi HP Korban

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 25 November 2019 | 11:28 WIB
Mabuk Miras, Buruh Ini Aniaya Dua Orang dan Curi HP Korban
Tersangka AP alias Andi (30) dan AS alias Gondrong (26) kini mendekam di tahanan Satreskrim Polresta Denpasar. (Beritabali.com)

Suara.com - Polisi membekuk dua pria berinisial AP alias Andi (30) dan AS alias Gondrong (26) di Lapangan Lumintang, Sabtu (23/11/209) dini hari. Keduanya pelaku ditangkap setelah merampok handphone milik dua buruh proyek di Jalan Tunjung Tutur, Gang Suli, Denpasar Utara, Kamis (21/11).

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan kasus penganiayaan yang dialami korban, Irgan Nusa Iswara (26) dan Muh Zainul Alim (21) sebenarnya salah sasaran.

Arta mengatakan dua pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka itu lebih dulu melakukan pesta miras di rumah tersangka Andi di Jalan Bedahulu nomor 9 Denpasar, Rabu (20/11/2019 sekitar pukul 22.00 Wita.

"Kedua tersangka mabuk miras,” ujar Arta Ariawan seperti diberitakan Beritabali.com - jaringan Suara.com, Minggu (24/11/2019).

Selanjutnya, pada Kamis (21/11) sekitar puk 02.00 dini hari, dua buruh bangunan itu berangkat menuju rumah mandor bernama Muji di Jalan Tunjung Tutur, Gang Suli, Denpasar Utara. Tujuannya untuk mengambil upah kerja.

Dalam kondisi mabuk berat dan tiba di rumah mandor, keduanya menggedor-gedor pintu kos yang terletak di lantai 2 tersebut. Tapi yang keluar adalah korban, Irgan Nusa Iswara dan Muh Zainul Alim. Kedua tersangka lantas menanyakan keberadaan mandor tapi tidak dijawab korban.

"Kedua tersangka lalu membawa korban turun untuk ditanyai lagi bekeradaan Pak Muji. Tapi kedua korban tetap tidak menjawab,” terangnya.

Jengkel tidak ditanggapi, kedua tersangka menganiaya korban dengan cara ditendang. Bahkan, korban dipukuli pakai sapu ijuk di dalam kamar, sehingga mengalami luka lebam.

"Kedua korban tidak melawan karena diancam pisau. Tersangka membawa kabur handphone korban," ujar mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini.

Baca Juga: Mau Natal di Banyumas, Ribuan Liter Miras Dimusnahkan

Setelah menganiaya korban, para tersangka dan dalam perjalanan membuang pisau di kawasan Jalan Kerta Negara Peguyangan, Denpasar Utara.

Arta menuturkan, hasil penyelidikan kedua tersangka ditangkap di Lapangan Lumintang, Sabtu (23/11/209) dini hari, saat akan kabur keluar Bali.

Dari penangkapan tersangka Andi asal Malang dan Gondrong kelahiran Surabaya, Jawa Timur, disita barang bukti dua handphone, pisau stainless, gagang sapu ijuk serta motor Yamaha Mio merah nopol P 5158 RF.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI