Polri Bakal Tindak Tegas Penjual Petasan Malam Tahun Baru

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 30 Desember 2019 | 16:02 WIB
Polri Bakal Tindak Tegas Penjual Petasan Malam Tahun Baru
Ilustrasi penjual petasan di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Jumat (30/12). (Suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Pihak kepolisian bakal menindak tegas para produsen, distributor, maupun penjual petasan jelang malam tahun baru.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya bakal menyita petasan tersebut dalam Operasi Cipta Kondisi sebelum digelar Operasi Lilin 2019.

"Salah satu sasarannya dalam operasi pekat atau penyakit masyarakat ini adalah kita menertibkan sekaligus menindak bagi orang yang memproduksi, mendistribusi dan juga menjual petasan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Asep menuturkan, razia petasan menjelang malam pergantian tahun juga akan dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia.

"Oleh karenanya beberapa kepolisian daerah sudah melakukan upaya itu dan saat ini sudah dilakukan juga pemusnahan terhadap petasan-petasan yang telah di sita," kata dia.

Ia kemudian mengimbau agar tidak lagi ada peredaran jual beli petasan saat malam pergantian tahun. Ia berharap pelaksanaan malam pergantian tahun nantinya bisa bebas dari peredaran petasan.

"Harapan ya malam tahun baru tidak diwarnai lagi dengan petasan petasan tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya melarang penggunaan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2020 di Jakarta. Aparat kepolisian pun tak segan untuk melakukan tindakan tegas dengan menyita petasan bagi mereka yang nakal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya hanya memperkenankan penggunaan kembangan api di saat perayaan malam pergantian tahun.

"Petasan memang dilarang, kembang api yang boleh. Apa yang dikatakan kembang api, yang memang mengeluarkan percikan dan juga warna warni yang letusannya ada di atas maupun yang tidak ada letusan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Yusri lantas mengemukakan bahwa larangan penggunaan petasan saat malam Tahun Baru berdasar pada Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008. Dimana pada pasal 10 poin 5 disebutkan petasan jenis kembang api yang diizinkan, yakni berukuran kurang dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi.

"Panjangnya adalah 2 inchi sampai 8 inchi itu aturan yang diperbolehkan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persiapan Acara Tahun Baru Bundaran HI, Panggung dan Tenda Rampung Berdiri

Persiapan Acara Tahun Baru Bundaran HI, Panggung dan Tenda Rampung Berdiri

News | Senin, 30 Desember 2019 | 11:34 WIB

Jual Petasan Untuk Biaya Berobat Sang Ibu, Wanita Paruh Baya Diciduk Polisi

Jual Petasan Untuk Biaya Berobat Sang Ibu, Wanita Paruh Baya Diciduk Polisi

News | Senin, 30 Desember 2019 | 11:26 WIB

4 Destinasi Pilihan Sambut Malam Pergantian Tahun di Jakarta

4 Destinasi Pilihan Sambut Malam Pergantian Tahun di Jakarta

Your Say | Senin, 30 Desember 2019 | 10:50 WIB

Top 3 Lifestyle: Menu Sate Hingga Spot Seru Melihat Pesta Kembang Api

Top 3 Lifestyle: Menu Sate Hingga Spot Seru Melihat Pesta Kembang Api

Lifestyle | Minggu, 29 Desember 2019 | 19:00 WIB

Semarak Tahun Baru dengan Terompet Tradisional Turutu dari Banyumas

Semarak Tahun Baru dengan Terompet Tradisional Turutu dari Banyumas

Lifestyle | Jum'at, 27 Desember 2019 | 16:00 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB