Gerebek Ganja Sintetis Industri Rumahan,13 Orang Jadi Tersangka

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 08 Februari 2020 | 21:37 WIB
Gerebek Ganja Sintetis Industri Rumahan,13 Orang Jadi Tersangka
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 13 tersangka saat menggerebek rumah industri ganja sintetis alias tembakau gorila di Surabaya, Jawa Timur. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 13 tersangka saat menggerebek rumah industri ganja sintetis alias tembakau gorila di Surabaya, Jawa Timur.

Total, sebanyak 28,4 kilogram ganja sintetis disita polisi. Sementara para tersangka adalah RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH, dan RTF.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Penangkapam dilakukan di Jakarta dan Surabaya sejak tanggal 27 Januari 2020 lalu.

"Selama kurun waktu hampir 2 minggu, ada total 13 tersangka dan satu lagi DPO (daftar pencarian orang)," kata Yusri di Polda Metro Jaya,, Sabtu (8/2/2020).

Kekinian, polisi masih memburu satu orang DPO berinsial DBB. Sosok DBB diduga menjadi bandar dalam jaringan ini.

"Masih satu tersangka DPO. Mudah-mudahan yang DPO ini bisa diamankan dan bisa kita kembangkan," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Kombes Herry Heryawan mengatakan, para tersangka kerap memasarkan ganja sintetis tersebut di jejaring media sosial. Biasanya, Instagram dan Facebook menjadi ruang yang ampuh untuk menjaring para pembeli

"Kalau saya jelaskan ini use of internet narkotik, bersangkutan melalui akun online shop dan akun medsos untuk menjual dan memperdagangkan tembakau Gorila ini. Ada ganja online dan kemudian usernya pengin lakukan transaksi pembelian bisa dirrect massanger lewat Instagram dan bisa mengikuti salah satu akun grup di Line," papar Herry.

baca juga

Herry menjelaskan, para tersangka memasarkan ganja sintetis ini secara sistematis. Para pembeli diminta mengisi formulir data diri untuk kemudian melakukan verifikasi.

"Ada semacam form yang harus diisi dan ada cek dan ricek baru dijualkan," jelasnya.

Biasanya, para tersangka mematok ganja sintetis dengan berbagai macam harga mulai dari Rp. 400 ribu hingga Rp. 2 juta. Oleh para tersangka, ganja sintetis ini dikirim melalui jasa ojek online maupun ekspedisi.

"Kadang mereka menggunakan ojol dan dia pun menyasar tempat dan penerimanya di tempat umum atau dikenali. Dan ada juga dia kirim menggunakan jasa pengiriman resmi," kata Herry.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana paling 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Home Industri Ganja Sintetis di Surabaya, Polisi Bekuk 13 Orang

Home Industri Ganja Sintetis di Surabaya, Polisi Bekuk 13 Orang

Video | Sabtu, 08 Februari 2020 | 21:09 WIB

Sebut Banjir Underpass Kemayoran Sedengkul, Warganet Ini Kena Skakmat

Sebut Banjir Underpass Kemayoran Sedengkul, Warganet Ini Kena Skakmat

News | Sabtu, 08 Februari 2020 | 16:43 WIB

Ajak Duel Polisi saat Ditilang, Cincin Tohap Malah Jadi Sorotan

Ajak Duel Polisi saat Ditilang, Cincin Tohap Malah Jadi Sorotan

News | Sabtu, 08 Februari 2020 | 12:17 WIB

Di Tol Angke, Pemobil Tantang Polisi Buka Seragam dan Berkelahi

Di Tol Angke, Pemobil Tantang Polisi Buka Seragam dan Berkelahi

News | Jum'at, 07 Februari 2020 | 21:18 WIB

Polda Metro Jaya Gerebek Industri Rumahan Ganja Sintetis di Surabaya

Polda Metro Jaya Gerebek Industri Rumahan Ganja Sintetis di Surabaya

Jatim | Jum'at, 07 Februari 2020 | 20:29 WIB

Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Ganja Sintetis

Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Ganja Sintetis

Foto | Jum'at, 07 Februari 2020 | 17:00 WIB

Polisi Tembak Mati Satu Pelaku Pencurian Motor Asal Lampung

Polisi Tembak Mati Satu Pelaku Pencurian Motor Asal Lampung

News | Jum'at, 07 Februari 2020 | 13:09 WIB

Terkini

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:25 WIB

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:05 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

×