Belum Mau Mundur dari DPR, Gerindra Sebut Cawagub Riza Baru Bikin Surat

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 21 Februari 2020 | 17:49 WIB
Belum Mau Mundur dari DPR, Gerindra Sebut Cawagub Riza Baru Bikin Surat
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria dan Ketua DPD Gerindra Jakarta Mohamad Taufik. (Suara.com/Fakhri Fuadi0

Suara.com - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria sampai saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPR RI. Karena ditunjuk menjadi calon pengganti Sandiaga Uno, ia harus mundur dari jabatannya itu.

Namun keputusan untuk meninggalkan kursi parlemen Senayan itu harus dilakukan saat masih mencalonkan diri, bukan saat sudah menjadi Wagub.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 44 Tata tertib DPRD DKI soal pemilihan Wagub. Aturan itu mengatakan seseorang yang dicalonkan menjadi wakil gubernur harus mengundurkan diri dari jabatan DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, atau PNS.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan Riza akan memberikan surat pernyataan akan mengundurkan diri. Surat ini nantinya akan diberikan kepada Panitia Pemilih (Panlih) Wagub DKI yang sedang dibentuk.

"Itu nanti di surat. Surat dulu, surat pernyataan mengundurkan diri (dari DPR)," ujar Taufik di gedung Balai Kota DKI, Jumat (21/2/2020).

Surat pernyataan itu kata Taufik, merupakan syarat untuk lulus verifikasi dari Panlih. Dengan demikian, Taufik mengklaim Riza akan mengikuti aturan itu.

"Iya nanti semua diverifikasi Panlih. Bahwa dalam isyaratnya surat pengunduran diri. Surat saja," jelasnya.

Saat memberikan pernyataan itu, Riza belum berhenti dari statusnya sebagai anggota DPR. Padahal, dalam tatib itu, Cawagub harus berhenti dari jabatan politiknya.

Namun Taufik menyebut Riza akan mengurus pengunduran dirinya ke DPR. Selama berproses, surat pernyataan itu disebutnya bisa menjadi syarat untuk lolos verifikasi calon.

"Kan pengunduran diri ada proses, tapi pernyataan pengunduran diri itu bagian dari persyaratan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Riza Patria yang saat ini tengah menjabat sebagai anggota DPR RI mengaku belum mau meninggalkan jabatannya meski menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta. Ia baru akan melepas posisi parlemennya setelah resmi menduduki kursi DKI 2.

Terkait itu, Taufik mengatakan tindakan Riza itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, atau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan Cawagub baru diwajibkan mundur dari Anggota DPR setelah resmi terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI.

"Mundurnya setelah terpilih, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang," ujar Taufik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Tentukan Pilihan Calon Wagub, PDIP akan Tentukan di Detik-detik Akhir

Belum Tentukan Pilihan Calon Wagub, PDIP akan Tentukan di Detik-detik Akhir

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 12:11 WIB

Pengamat Nilai Pemilihan Wagub DKI Rawan Politik Uang

Pengamat Nilai Pemilihan Wagub DKI Rawan Politik Uang

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 21:19 WIB

DPRD Bakal Bentuk Panlih Wagub DKI, Fraksi PDIP Tak Boleh Jadi Ketua

DPRD Bakal Bentuk Panlih Wagub DKI, Fraksi PDIP Tak Boleh Jadi Ketua

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 19:47 WIB

Tatib Pemilihan Sudah Ditetapkan, Anies Mau Cepat Punya Wagub

Tatib Pemilihan Sudah Ditetapkan, Anies Mau Cepat Punya Wagub

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 18:00 WIB

Terkini

Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan

Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:31 WIB

Profil Eyal Zamir, Jenderal Israel yang Bongkar Krisis Personel di Tengah Tekanan Perang

Profil Eyal Zamir, Jenderal Israel yang Bongkar Krisis Personel di Tengah Tekanan Perang

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:23 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut

Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta

Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:00 WIB

AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global

AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:59 WIB

Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!

Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:47 WIB

Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini

Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:22 WIB

Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan

Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:21 WIB

Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Bantah Minta Kompensasi Rp3,3 M ke Marinir

Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Bantah Minta Kompensasi Rp3,3 M ke Marinir

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:21 WIB

KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!

KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:19 WIB