Vaksin Virus Corona Ditemukan dan 4 Berita Populer Lainnya

Dany Garjito, Husna Rahmayunita

Rabu, 18 Maret 2020 | 07:05 WIB
Vaksin Virus Corona Ditemukan dan 4 Berita Populer Lainnya
Novel Coronavirus (nCoV) alias virus corona yang sedang mewabah di China. (Shutterstock)

Suara.com - Ilmuwan di Kaiser Permanente Washington Research Institute di Seattle Amerika Serikat menemukan vaksin anti-virus corona. Vaksin tersebut telah disuntikkan kepada 45 orang.

Sementara itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang status darurat virus corona di Indonesia. Status tersebut diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Berikut 5 berita populer yang dihimpun Suara.com, Selasa (17/3/2020).

1. Vaksin Virus Corona Ditemukan! Sudah Disuntikkan ke 45 Orang

ILUSTRASI - Ruang isolasi virus corona. (Antara)
ILUSTRASI - Ruang isolasi virus corona. (Antara)

Peneliti Amerika Serikat menemukan vaksin anti-virus corona Covid-19. Kekinian, mereka sudah mengujicobakan vaksin tersebut kepada 45 sukarelawan.

Ilmuwan di Kaiser Permanente Washington Research Institute di Seattle AS, memulai eksperimen vaksin tahap pertama, Senin (16/3/2020), setelah virus baru itu meledak di China serta menyebar ke banyak negara.

Baca selengkapnya

2. Lembaga Penelitian Asing Bongkar Kelemahan Jokowi soal Penanganan Corona

Presiden Joko Widodo tiba usai menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3).  [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Presiden Joko Widodo tiba usai menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Lowy Institute, lembaga think-tank Australia mengkritik habis-habisan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, terkait penanganan virus corona (Covid-19).

baca juga

Lembaga itu menyebutkan sejumlah kelemahan Jokowi dalam mengatasi krisis pandemi ini.

Baca selengkapnya

3. Pemerintah Perpanjang Status Darurat Nasional Covid-19 Hingga 29 Mei 2020

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. (Suara.com/Ria Rizki)
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. (Suara.com/Ria Rizki)

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang status keadaan darurat nasional Wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Artinya, keadaan darurat nasional Covid-19 akan aktif hingga 29 Mei 2020.

Keputusan itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo melalui surat bernomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesa.

Baca selengkapnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dow Jones Terpuruk, New York Bisa Seperti Wuhan

Dow Jones Terpuruk, New York Bisa Seperti Wuhan

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2020 | 10:50 WIB

Amerika Serikat akan Lakukan Uji Coba Vaksin Virus Corona pada Orang Sehat

Amerika Serikat akan Lakukan Uji Coba Vaksin Virus Corona pada Orang Sehat

Health | Selasa, 17 Maret 2020 | 10:11 WIB

Virus Corona: 10 Alasan untuk Tidak Panik

Virus Corona: 10 Alasan untuk Tidak Panik

Tekno | Senin, 16 Maret 2020 | 15:20 WIB

Trump Ingin Hak Eksklusif Vaksin Virus Corona Buatan Jerman, Berlin Kesal

Trump Ingin Hak Eksklusif Vaksin Virus Corona Buatan Jerman, Berlin Kesal

Tekno | Senin, 16 Maret 2020 | 15:02 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×