Gegara Corona dan Instruksi Jokowi, Debt Collector Kini Jadi Tukang Parkir

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 01 April 2020 | 10:29 WIB
Gegara Corona dan Instruksi Jokowi, Debt Collector Kini Jadi Tukang Parkir
Ilustrasi debt collector. (shutterstock)

Suara.com - Perusahaan penagih utang atau 'debt collector' di wilayah Jakarta Selatan memutuskan untuk sementara beralih profesi menjadi penjaga parkir dampak dari pandemi virus corona atau covid-19.

Selain karena covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta perusahaan pembiayaan atau leasing dilarang melakukan penagihan sementara waktu.

Seorang pemilik usaha jasa penagihan utang di Jakarta Selatan, Budianto Tahapary mengatakan permintaan penagihan dari 'leasing' berkurang. Ia menuturkan, perusahannya biasanya sehari ada tujuh sampai 10 permintaan, kini menjadi dua bahkan tidak ada sama sekali.

"Atas instruksi itu (presiden), 'SK' berkurang sekarang, ini sekarang baru dapat dua laporan ada uang masuk cair dari surat kuasanya," kata Budianto seperti diberitakan pantau.com - jaringan Suara.com, Selasa (31/3/2020).

Pria yang akrab disapa Budi itu menjelaskan, untuk melakukan penagihan utang, pihaknya harus lebih dulu menerima Surat Kuasa atau SK dari perusahaan pembiayaan (Finance) yang bekerja sama dengan perusahaan.

SK tersebut merupakan dasar hukum bagi para anggota penagih utang bergerak melakukan penarikan ke debitur yang kreditnya macet.

Setiap kali ada penagihan utang, anggota 'debt collector' di bawah koordinator Budi akan mentransfer uang yang telah dibayarkan oleh 'leasing' sebagai upah atau uang retensi (biaya penanganan).

"Biasanya sebulan bisa 10 kali transfer, hari ini baru ada dua kali transfer nominalnya Rp 7 juta," kata Budi.

Menurut Budi, sejak sepinya permintaan penagihan utang dari 'leasing', ia dan anggotanya beralih profesi menjaga parkiran di kawasan Mampang. Budi selain memiliki perseroan terbatas yang terdaftar dengan nama PT M&T Lapanlapan, juga memiliki usaha parkir yang dikelolanya sejak berhasil melakukan penarikan objek bangunan dari jasa penagihan utang.

baca juga

"Kita fokus di parkiran dululah, lebih menjamin supaya bisa makan," kata Budi.

Selama sepi orderan, Budi mengarahkan anggotanya untuk hidup berhemat dan menyiasati situasi yang terjadi akibat wabah virus corona COVID-19.

"Kita bersiasatlah, makan singkong, ngirit belanja dapur. Karena sampai hari ini kita belum tau dah, SK diterbitkan atau tidak, kita menunggu kebijakan dari lembaga finance," kata Budi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan sudah mendapat banyak keluhan dari para pekerja harian termasuk tukang ojek, supir taksi, hingga nelayan dan berjanji akan memberikan kelonggaran di tengah wabah COVID-19.

Hal ini disampaikan oleh Presiden dalam Rapat Terbatas (melalui Video Conference) dengan Ttpik pengarahan presiden kepada para gubernur menghadapi pandemi COVID-19, Selasa 24 Maret 2020.

Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah memberikan keringanan berupa penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun bagi pengemudi ojek, taksi ataupun nelayan.

Jokowi juga menegaskan perusahaan leasing dilarang melakukan penagihan apalagi sampai menggunakan 'debt collector'.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tenang Adalah Kunci! Bertemu Debt Collector, Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan

Tenang Adalah Kunci! Bertemu Debt Collector, Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 13:34 WIB

Debt Collector Tarik Motor, Bagaimana Hukumnya?

Debt Collector Tarik Motor, Bagaimana Hukumnya?

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 13:05 WIB

Tawuran Debt Collector vs Ojol, Kapolres Sleman: Kami Proses!

Tawuran Debt Collector vs Ojol, Kapolres Sleman: Kami Proses!

Jogja | Kamis, 05 Maret 2020 | 18:04 WIB

Ojol Diduga Balas Dendam ke Debt Collector di Ring Road Utara

Ojol Diduga Balas Dendam ke Debt Collector di Ring Road Utara

Video | Kamis, 05 Maret 2020 | 17:17 WIB

Tawuran di Ring Road Utara, Diduga Debt Collector Balas Dendam ke Ojol

Tawuran di Ring Road Utara, Diduga Debt Collector Balas Dendam ke Ojol

Jogja | Kamis, 05 Maret 2020 | 16:02 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB