Ini Pedoman Zakat Saat Wabah Pandemi Covid-19 dari Kemenag

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 06 April 2020 | 21:02 WIB
Ini Pedoman Zakat Saat Wabah Pandemi Covid-19 dari Kemenag
Menteri Agama Fachrul Razi di Masjid Istiqlal Jakarta. (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Selain mengimbau masyarakat untuk menjalankan segala kegiatan ciri khas ramadan di rumah masing-masing, Kemenag juga mengatur soal pengumpulan dan pembagian zakat, infak, serta sedekah.

Surat edaran itu ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020). Setidaknya ada sejumlah panduan yang bisa dicermati umat muslim dalam pengumpulan dan pemberian zakat kepada mustahik.

"Edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," kata Fachrul.

Dalam surat edaran tersebut dikatakan kepada segenap umat muslim agar bisa membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan. Hal itu dimintanya agar zakat bisa terdistribusi kepada mustahik atau orang-orang yang berhak mendapatkan zakat lebih cepat.

Kemudian sejumlah imbauan diberikan Kemenag bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat yang dilakukan dengan kontak fisik, tatap muka secara langsung ataupun membuka gerai di tempat keramaian.

"Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan," ujarnya.

Kemudian dalam surat edaran tersebut juga mengingatkan kepada para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Kemudian, organisasi pengelola zakat sedianya bisa berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai atau tisu di lingkungan sekitar.

Selain itu, Kemenag juga memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan ketik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

Lebih lanjut, perihal penyaluran zakat fitrah dan atau zakat, infak dan sedekah (ZIS), Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

Organisasi pengelola zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.

Organisasi pengelola zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

"Dalam penyaluran zakat fitrah dan atau ZIS, petugas sebaiknya dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu)."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SE Kemenag Cegah Corona: Larang Takbiran dan Tiadakan Pesantren Kilat

SE Kemenag Cegah Corona: Larang Takbiran dan Tiadakan Pesantren Kilat

News | Senin, 06 April 2020 | 20:38 WIB

Ibadah saat Corona, Edaran Kemenag: Salat Idul Fitri Berjemaah Ditiadakan

Ibadah saat Corona, Edaran Kemenag: Salat Idul Fitri Berjemaah Ditiadakan

News | Senin, 06 April 2020 | 20:19 WIB

Panduan Beribadah di Tengah Corona, Edaran Kemenag: Salat Tarawih di Rumah

Panduan Beribadah di Tengah Corona, Edaran Kemenag: Salat Tarawih di Rumah

News | Senin, 06 April 2020 | 19:45 WIB

Ikut Pelatihan di Asrama Haji, Pejabat Kemenag Dinyatakan PDP Corona

Ikut Pelatihan di Asrama Haji, Pejabat Kemenag Dinyatakan PDP Corona

Jatim | Senin, 06 April 2020 | 18:47 WIB

Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 23 April 2020 Digelar Virtual

Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 23 April 2020 Digelar Virtual

News | Minggu, 05 April 2020 | 16:49 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB