Rumah Ibadah 'Tutup' Selama PSBB Jakarta, Ini Yang Wajib Diperhatikan

Dany Garjito, Ruhaeni Intan

Jum'at, 10 April 2020 | 11:21 WIB
Rumah Ibadah 'Tutup' Selama PSBB Jakarta, Ini Yang Wajib Diperhatikan
Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (17/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Kebijakan itu berimbas pada berbagai sektor, salah satunya rumah ibadah yang terpaksa harus tutup.

Rumah ibadah seperti masjid dan gereja ditutup untuk sementara waktu karena berpotensi mengumpulkan banyak orang. Meski demikian, kegiatan ibadah masih bisa dilakukan di rumah masing-masing.

Kegiatan penanda waktu ibadah selama masa PSBB Jakarta juga tetap diperbolehkan, misalnya seperti adzan atau lonceng yang dibunyikan.

Selain itu, untuk mencegah terjadi salah paham, pengelola rumah ibadah wajib melakukan serangkaian kegiatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Jakarta.

Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai apa saja yang perlu dilakukan oleh pengelola rumah ibadah selama PSBB Jakarta:

1. Memberikan pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiatan ibadah di rumah.

2. Melakukan pencegahan penyebaran virus corona di rumah ibadah masing-masing, misalnya dengan melakukan disinfeksi.

3. Menjaga keamanan rumah ibadah.

4. Wajib membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitar secara rutin.

baca juga

5. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat rumah ibadah seperti karpet, kursi dan lainnya.

6. Menutup akses masuk bagi pihak yang tidak memiliki kepentingan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ada konsekuensi hukum bagi warga yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah resmi diberlakukan pada pukul 00.00 WIB malam.

Kebijakan PSBB dikeluarkan Anies lewat Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.

"Terkait dengan sanksi-sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa yang ada di dalam Pasal 27 pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis malam.

Menurutnya, ada tahapan sanksi pidana yang disiapkan, yakni pidana ringan dan bisa menjadi berat bila ada warga yang berkali-kali melakukaan pelanggaran selama PSBB diberlakukan.

Dia mengatakan penindakan hukum mengacu kepada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Sanksi pidana, pidana ringan berulang bisa menjadi lebih berat. Prosesnya nanti kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan," kata dia.

"Di mana bisa mendapatkan sanksi selama 1 tahun dan denda sebesar besarnya 100 juta rupiah," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Abad Berlalu, Jejak Masjid Jami Tak Lekang oleh Waktu

Dua Abad Berlalu, Jejak Masjid Jami Tak Lekang oleh Waktu

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Ancaman Serius Bagi Toleransi Beragama! DPR Kecam Penolakan Gereja di Palu

Ancaman Serius Bagi Toleransi Beragama! DPR Kecam Penolakan Gereja di Palu

News | Sabtu, 26 September 2026 | 12:04 WIB

Fenomena 'No Viral, No Justice' dalam Kasus Rumah Ibadah: Alarm Bahaya bagi Demokrasi

Fenomena 'No Viral, No Justice' dalam Kasus Rumah Ibadah: Alarm Bahaya bagi Demokrasi

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 15:58 WIB

Hanung Bramantyo Bicara Pedas Insiden GKPI Rajeg: Saya dan Istri Dianggap Kafir Gara-gara Protes Toa

Hanung Bramantyo Bicara Pedas Insiden GKPI Rajeg: Saya dan Istri Dianggap Kafir Gara-gara Protes Toa

Entertainment | Selasa, 22 September 2026 | 12:25 WIB

Houthi Tuduh Arab Saudi Nodai Kesucian Makkah: Dari Konser Hiburan hingga Corong Zionis

Houthi Tuduh Arab Saudi Nodai Kesucian Makkah: Dari Konser Hiburan hingga Corong Zionis

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:04 WIB

Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang, Negara Dinilai Sengaja Pelihara Konflik

Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang, Negara Dinilai Sengaja Pelihara Konflik

News | Senin, 21 September 2026 | 17:30 WIB

Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang Berakhir Damai

Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang Berakhir Damai

News | Senin, 21 September 2026 | 14:58 WIB

Provokasi Benjamin Netanyahu: Lakukan Ritual Yahudi di Masjid Al-Aqsa

Provokasi Benjamin Netanyahu: Lakukan Ritual Yahudi di Masjid Al-Aqsa

News | Senin, 21 September 2026 | 16:35 WIB

Benjamin Netanyahu Injak Kaki ke Masjid Al-Aqsa, Hamas Murka: Provokasi Terang-terangan

Benjamin Netanyahu Injak Kaki ke Masjid Al-Aqsa, Hamas Murka: Provokasi Terang-terangan

News | Senin, 21 September 2026 | 13:05 WIB

Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

News | Minggu, 20 September 2026 | 10:42 WIB

Terkini

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

×