Cerita Sopir Angkot di Jakarta: Sepi Penumpang, Cuma Bisa Angkut 5 Orang

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 14 April 2020 | 12:58 WIB
Cerita Sopir Angkot di Jakarta: Sepi Penumpang, Cuma Bisa Angkut 5 Orang
Penampakan angkutan umum jenis Mikrolet 26 Jurusan di Terminal Kampung Melayu. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Memasuki hari kelima penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta, aktivitas masyarakat masih berlangsung normal. Misalnya di terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Selasa (14/4/2020) siang.

Sejumlah sopir angkutan umum masih setia menunggu para penumpang. Meski tak banyak yang diangkut, setidaknya para sopir bisa membayar setoran kepada sang empunya mobil dan membawa sisanya untuk keluarga di rumah.

Angkutan umum menjadi salah satu kelas yang terdampak akibat penerapan PSBB Jakarta. Sebab, wilayah DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Riki (27), memilih menepi di sudut terminal seusai mengangkut penumpang dari Bekasi menuju Kampung Melayu. Seusai kretek yang kedua habis diisap, pengemudi angkutan umum M 26 ini bertukar cakap terkait kebijakan PSBB.

Penghasilan Riki menurun, sebabnya penumpang yang naik di mobilnya kini dibatasi. Hampir lima hari, mobilnya paling banyak berisi lima penumpang.

"Kalau jumlah penumpang sudah pasti sangat menurun dari hari-hari biasanya. Ditambah lagi dengan diterapkannya PSBB. Bagi pengemudi seperti saya pastinya ada penurunan ekonomi," kata Riki kepada Suara.com di Terminal Kampung Melayu.

Riki berujar, kebijakan PSBB memberi batas ihwal jumlah penumpang dalam satu angkutan umum. Jika sebelumnya Riki bisa mengangkut 11 penumpang, kini ia harus rela mobilnya tidak terisi penuh.

"Kemudian, kami dibatasi sewa hanya 50 persen dari penumpang. Misalnya kalau sebelum PSBB, penumpang bisa muat 11," katanya.

Posisi duduk penumpang, kata Riki, juga berjarak dan tidak berhimpitan. Bahkan, bangku di sebelah kiri kemudi dibiarkan kosong.

"Sekarang maksimal hanya lima. Duduknya berjarak. Untuk bangku depan sudah kosong. Hanya pengemudi saja," ucap Riki.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran pandemi virus Corona baru Covid-19. Pemberlakuan PSBB itu yang diteken Anies lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 tahun 2020 ditetapkan pada pukul 00.00 WIB.

"Pukul 00.00 WIB 10 April Pergub nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial kegiatan budaya, kegiatan agama kegiatan pendidikan," kata Anies saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis malam.

Dia menyerukan agar seluruh warga Jakarta tidak beraktivitas di luar rumah selama 14 hari pemberlakuan PSBB.

"Di dalam Pergub ini ditetapkan, pada prisipnya seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan, 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah dan mengurangi meniadakan kegiatan-kegiatan di luar," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tidak Semua Warga DKI Dapat, Ini Syarat Penerima Bansos PSBB

Tidak Semua Warga DKI Dapat, Ini Syarat Penerima Bansos PSBB

News | Selasa, 14 April 2020 | 12:43 WIB

Panduan Menjaga Lansia dari Risiko Terpapar Virus Corona Saat PSBB Jakarta

Panduan Menjaga Lansia dari Risiko Terpapar Virus Corona Saat PSBB Jakarta

Health | Selasa, 14 April 2020 | 11:16 WIB

Hari Pertama Penindakan, 3.474 Pengendara Langgar Aturan PSBB Jakarta

Hari Pertama Penindakan, 3.474 Pengendara Langgar Aturan PSBB Jakarta

News | Selasa, 14 April 2020 | 11:12 WIB

Hari Kelima PSBB Jakarta, Begini Situasi Penumpang KRL di Stasiun Manggarai

Hari Kelima PSBB Jakarta, Begini Situasi Penumpang KRL di Stasiun Manggarai

News | Selasa, 14 April 2020 | 10:35 WIB

Jakarta Masih Ramai Pekerja, Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan Langgar PSBB

Jakarta Masih Ramai Pekerja, Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan Langgar PSBB

News | Selasa, 14 April 2020 | 07:28 WIB

Best 5 Otomotif Pagi: Honda Rasa Lamborghini, Modif Angkot Mewah

Best 5 Otomotif Pagi: Honda Rasa Lamborghini, Modif Angkot Mewah

Otomotif | Selasa, 14 April 2020 | 06:00 WIB

Tak Mau Ikuti Luhut, Anies: Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Sesuai Permenkes

Tak Mau Ikuti Luhut, Anies: Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Sesuai Permenkes

News | Senin, 13 April 2020 | 19:47 WIB

Terkini

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB