Tak Mau Ikuti Luhut, Anies: Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Sesuai Permenkes

Reza Gunadha, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 13 April 2020 | 19:47 WIB
Tak Mau Ikuti Luhut, Anies: Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Sesuai Permenkes
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ojek online (ojol) tak diperkenankan membawa penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ini berarti Anies tidak mengikuti peraturan yang diterbitkan oleh Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan.

Izin untuk membawa penumpang bagi ojol itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB yang diterbitkan Menteri Terawan Agus Putranto tak mengizinkan ojol membawa penumpang.

Anies mengatakan dalam penerapan PSBB di DKI, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk teknis pelaksanaannya. Pergub itu, kata Anies, merujuk Permenkes, bukan Permenhub.

"Kita tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah peraturan PSBB dari Menkes," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

Dengan demikian, kata Anies, ojol hanya boleh membawa barang atau makanan. Jika mengantar penumpang, maka dianggap melanggar PSBB.

"Kita akan melanjutkan kebijakan bahwa kendaraan roda dua bisa mengangkut batang tapi tidak untuk penumpang."

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peduli Nasib Perantau, Ganjar ke Anies: Mas, Kayaknya Kita Perlu Kerja Sama

Peduli Nasib Perantau, Ganjar ke Anies: Mas, Kayaknya Kita Perlu Kerja Sama

News | Senin, 13 April 2020 | 17:00 WIB

Hari ke-4 PSBB Jakarta: Kabel Optik Diduga Tak Terawat di Melawai Terbakar

Hari ke-4 PSBB Jakarta: Kabel Optik Diduga Tak Terawat di Melawai Terbakar

News | Senin, 13 April 2020 | 16:08 WIB

Luhut Bolehkan Ojol Bawa Penumpang, NasDem: Bikin Polisi dan Warga Bingung

Luhut Bolehkan Ojol Bawa Penumpang, NasDem: Bikin Polisi dan Warga Bingung

News | Senin, 13 April 2020 | 14:43 WIB

KRL Tetap Membludak, DPR: Jangan Jadikan PSBB Cuma Imbauan Tanpa Makna

KRL Tetap Membludak, DPR: Jangan Jadikan PSBB Cuma Imbauan Tanpa Makna

News | Senin, 13 April 2020 | 13:35 WIB

Wilayah PSBB Bertambah, Polda Metro Jaya akan Tambah Pos Pengecekan

Wilayah PSBB Bertambah, Polda Metro Jaya akan Tambah Pos Pengecekan

News | Senin, 13 April 2020 | 13:15 WIB

Cerita Petugas Saat Penumpang KRL Membludak: Mereka Antre dari Jam 4 Subuh

Cerita Petugas Saat Penumpang KRL Membludak: Mereka Antre dari Jam 4 Subuh

News | Senin, 13 April 2020 | 12:56 WIB

Menkes dan Menhub Beda Aturan, Ojol Boleh Angkut Penumpang Atau Tidak?

Menkes dan Menhub Beda Aturan, Ojol Boleh Angkut Penumpang Atau Tidak?

News | Senin, 13 April 2020 | 11:35 WIB

Penumpang Menumpuk Saat PSBB, KCI Tambah 5 Jadwal KRL Hari Ini

Penumpang Menumpuk Saat PSBB, KCI Tambah 5 Jadwal KRL Hari Ini

News | Senin, 13 April 2020 | 11:24 WIB

Terhitung Hari Ini, Pelanggar PSBB Mesti Mengisi Surat Pernyataan

Terhitung Hari Ini, Pelanggar PSBB Mesti Mengisi Surat Pernyataan

Otomotif | Senin, 13 April 2020 | 11:10 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB