Tak Mau Ikuti Luhut, Anies: Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Sesuai Permenkes

Reza Gunadha, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 13 April 2020 | 19:47 WIB
Tak Mau Ikuti Luhut, Anies: Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Sesuai Permenkes
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ojek online (ojol) tak diperkenankan membawa penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ini berarti Anies tidak mengikuti peraturan yang diterbitkan oleh Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan.

Izin untuk membawa penumpang bagi ojol itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB yang diterbitkan Menteri Terawan Agus Putranto tak mengizinkan ojol membawa penumpang.

Anies mengatakan dalam penerapan PSBB di DKI, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk teknis pelaksanaannya. Pergub itu, kata Anies, merujuk Permenkes, bukan Permenhub.

"Kita tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah peraturan PSBB dari Menkes," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

Dengan demikian, kata Anies, ojol hanya boleh membawa barang atau makanan. Jika mengantar penumpang, maka dianggap melanggar PSBB.

"Kita akan melanjutkan kebijakan bahwa kendaraan roda dua bisa mengangkut batang tapi tidak untuk penumpang."

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peduli Nasib Perantau, Ganjar ke Anies: Mas, Kayaknya Kita Perlu Kerja Sama

Peduli Nasib Perantau, Ganjar ke Anies: Mas, Kayaknya Kita Perlu Kerja Sama

News | Senin, 13 April 2020 | 17:00 WIB

Hari ke-4 PSBB Jakarta: Kabel Optik Diduga Tak Terawat di Melawai Terbakar

Hari ke-4 PSBB Jakarta: Kabel Optik Diduga Tak Terawat di Melawai Terbakar

News | Senin, 13 April 2020 | 16:08 WIB

Luhut Bolehkan Ojol Bawa Penumpang, NasDem: Bikin Polisi dan Warga Bingung

Luhut Bolehkan Ojol Bawa Penumpang, NasDem: Bikin Polisi dan Warga Bingung

News | Senin, 13 April 2020 | 14:43 WIB

KRL Tetap Membludak, DPR: Jangan Jadikan PSBB Cuma Imbauan Tanpa Makna

KRL Tetap Membludak, DPR: Jangan Jadikan PSBB Cuma Imbauan Tanpa Makna

News | Senin, 13 April 2020 | 13:35 WIB

Wilayah PSBB Bertambah, Polda Metro Jaya akan Tambah Pos Pengecekan

Wilayah PSBB Bertambah, Polda Metro Jaya akan Tambah Pos Pengecekan

News | Senin, 13 April 2020 | 13:15 WIB

Cerita Petugas Saat Penumpang KRL Membludak: Mereka Antre dari Jam 4 Subuh

Cerita Petugas Saat Penumpang KRL Membludak: Mereka Antre dari Jam 4 Subuh

News | Senin, 13 April 2020 | 12:56 WIB

Menkes dan Menhub Beda Aturan, Ojol Boleh Angkut Penumpang Atau Tidak?

Menkes dan Menhub Beda Aturan, Ojol Boleh Angkut Penumpang Atau Tidak?

News | Senin, 13 April 2020 | 11:35 WIB

Penumpang Menumpuk Saat PSBB, KCI Tambah 5 Jadwal KRL Hari Ini

Penumpang Menumpuk Saat PSBB, KCI Tambah 5 Jadwal KRL Hari Ini

News | Senin, 13 April 2020 | 11:24 WIB

Terhitung Hari Ini, Pelanggar PSBB Mesti Mengisi Surat Pernyataan

Terhitung Hari Ini, Pelanggar PSBB Mesti Mengisi Surat Pernyataan

Otomotif | Senin, 13 April 2020 | 11:10 WIB

Terkini

Enam Korban Keracunan MBG Semarang Masih Dirawat, Dinkes Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Enam Korban Keracunan MBG Semarang Masih Dirawat, Dinkes Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap

Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?

Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara

Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:13 WIB

Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta

Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan

Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!

Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

×