Tawuran Gengster Jagakarsa, 1 Orang Tewas, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Pebriansyah Ariefana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 30 April 2020 | 21:41 WIB
Tawuran Gengster Jagakarsa, 1 Orang Tewas, 2 Pemuda Ditangkap Polisi
Ilustrasi berkelahi (Pixabay).

Suara.com - Tawuran antar gengster di Jagakarsa, Jakarta Selatan menewaskan 1 orang pemuda. Sementara ada 2 pemuda yang ditangkap.

Kasus pengeroyokan tersebut bermula atas dasar tawuran antar remaja yang terjadi di kawasan Jagakarsa.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartonon mengungkapkan kasus tersebut berawal dari adanya tawuran antar remaja di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada pukul 03.00 WIB, Kamis (30/4/2020). Menurutnya, kedua kelompok remaja yang tawuran tersebut sebelumnya melakukan janjian melalui medsos.

"Kejadian berawal dari saling menantang 2 Kelompok Remaja yang mengatasnamakan Kelompok Setu Orang Santai di akun Media Sosial Instagram @setuorangsantai dengan Kelompok Blimbing Oficial di Instagram blimbing_oficial untuk mengajak Tawuran di TKP," kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Kedua kelompok remaja tersebut akhirnya bertemu tepatnya di Jalan M Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 03.00 WIB. Kedua kelompok tersebut pun saling serang dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban terluka.

"Kedua kelompok bertemu di TKP dan Pelaku dan korban yang sama-sama bawa sajam jenis Clurit saling serang," ungkapnya.

Menurut Budi, akhirnya korban mengalami luka bacok di bagian dada dan lengan kanan bagian belakang. Mendapat luka tersebut, korban pun kemudian terjatuh seketika dan pelaku melarikan diri.

"Korban roboh dan Pelaku Kabur meninggalkan TKP, oleh Saksi korban dibawa ke RS. Zahira dan akhirnya meninggal dunia," tuturnya.

Adapun lebih lanjut, tak lama setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni AA (15) dan MRP (19). Keduanya pun kekinian dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun bui.

baca juga

"Akibat perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Budi.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan tawuran antar remaja yang terjadi pada Kamis (30/4/2020) dini hari. Terlihat para remaja tersebut tawuran dengan masing-masing membawa senjata tajam berupa celurit.

Dalam keterangan video tersebut disebutkan bahwa 1 orang meninggal akibat adanya tawuran antar remaja di Jakarta Selatan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dililit Kawat dan Diisi Batu, Perang Sarung di Tangsel Telan Dua Nyawa

Dililit Kawat dan Diisi Batu, Perang Sarung di Tangsel Telan Dua Nyawa

Banten | Kamis, 30 April 2020 | 11:19 WIB

Tawuran Remaja di Tangsel Meningkat, Pelaku Manfaatkan Situasi Ramadan

Tawuran Remaja di Tangsel Meningkat, Pelaku Manfaatkan Situasi Ramadan

Banten | Kamis, 30 April 2020 | 08:11 WIB

Tawuran Remaja di Tangsel Pakai Senjata Tajam dan Sarung, Dua Orang Tewas

Tawuran Remaja di Tangsel Pakai Senjata Tajam dan Sarung, Dua Orang Tewas

Banten | Kamis, 30 April 2020 | 07:51 WIB

Terkini

Dari Kapolda hingga BNN, Golkar Nilai Ketegasan Komjen Suyudi Sangat Dibutuhkan Polri

Dari Kapolda hingga BNN, Golkar Nilai Ketegasan Komjen Suyudi Sangat Dibutuhkan Polri

Banten | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Bahlil Ungkap Dapat Amanah Rangkap Jabatan, Jadi Menko dan Menteri ESDM

Bahlil Ungkap Dapat Amanah Rangkap Jabatan, Jadi Menko dan Menteri ESDM

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:28 WIB

Modal Dasar Transjakarta Naik Jadi Rp13,4 Triliun, Bakal Garap Bisnis Transportasi Udara dan Laut!

Modal Dasar Transjakarta Naik Jadi Rp13,4 Triliun, Bakal Garap Bisnis Transportasi Udara dan Laut!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Ilusi Kerja Keras di Balik Sirkus Makan Gratis

Ilusi Kerja Keras di Balik Sirkus Makan Gratis

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Setting Powder vs Setting Spray, Mana yang Mengunci Makeup Lebih Lama?

Setting Powder vs Setting Spray, Mana yang Mengunci Makeup Lebih Lama?

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:24 WIB

LIVE STREAMING: Reshuffle Kabinet dan Pelantikan Pejabat Baru di Istana Negara

LIVE STREAMING: Reshuffle Kabinet dan Pelantikan Pejabat Baru di Istana Negara

Video | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:23 WIB

John Herdman Angkat Topi untuk Luke Vickery dan Mitchell Baker, Masa Depan Timnas Indonesia Terjamin

John Herdman Angkat Topi untuk Luke Vickery dan Mitchell Baker, Masa Depan Timnas Indonesia Terjamin

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:22 WIB

Bebas Bersyarat Indra Kenz Terancam Batal, Kanwil Ditjenpas Evaluasi Remisi Sakit Berkepanjangan

Bebas Bersyarat Indra Kenz Terancam Batal, Kanwil Ditjenpas Evaluasi Remisi Sakit Berkepanjangan

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Sunscreen Apa yang Bisa Memutihkan Wajah? Ini 4 Pilihan Terbaik sesuai Review

Sunscreen Apa yang Bisa Memutihkan Wajah? Ini 4 Pilihan Terbaik sesuai Review

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Jadi Proyek Antikorupsi KPK, Kampus UB Diguncang Aliran Duit Pemerasan

Jadi Proyek Antikorupsi KPK, Kampus UB Diguncang Aliran Duit Pemerasan

Malang | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:17 WIB

×