Tawuran Gengster Jagakarsa, 1 Orang Tewas, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 30 April 2020 | 21:41 WIB
Tawuran Gengster Jagakarsa, 1 Orang Tewas, 2 Pemuda Ditangkap Polisi
Ilustrasi berkelahi (Pixabay).

Suara.com - Tawuran antar gengster di Jagakarsa, Jakarta Selatan menewaskan 1 orang pemuda. Sementara ada 2 pemuda yang ditangkap.

Kasus pengeroyokan tersebut bermula atas dasar tawuran antar remaja yang terjadi di kawasan Jagakarsa.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartonon mengungkapkan kasus tersebut berawal dari adanya tawuran antar remaja di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada pukul 03.00 WIB, Kamis (30/4/2020). Menurutnya, kedua kelompok remaja yang tawuran tersebut sebelumnya melakukan janjian melalui medsos.

"Kejadian berawal dari saling menantang 2 Kelompok Remaja yang mengatasnamakan Kelompok Setu Orang Santai di akun Media Sosial Instagram @setuorangsantai dengan Kelompok Blimbing Oficial di Instagram blimbing_oficial untuk mengajak Tawuran di TKP," kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Kedua kelompok remaja tersebut akhirnya bertemu tepatnya di Jalan M Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 03.00 WIB. Kedua kelompok tersebut pun saling serang dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban terluka.

"Kedua kelompok bertemu di TKP dan Pelaku dan korban yang sama-sama bawa sajam jenis Clurit saling serang," ungkapnya.

Menurut Budi, akhirnya korban mengalami luka bacok di bagian dada dan lengan kanan bagian belakang. Mendapat luka tersebut, korban pun kemudian terjatuh seketika dan pelaku melarikan diri.

"Korban roboh dan Pelaku Kabur meninggalkan TKP, oleh Saksi korban dibawa ke RS. Zahira dan akhirnya meninggal dunia," tuturnya.

Adapun lebih lanjut, tak lama setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni AA (15) dan MRP (19). Keduanya pun kekinian dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun bui.

"Akibat perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Budi.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan tawuran antar remaja yang terjadi pada Kamis (30/4/2020) dini hari. Terlihat para remaja tersebut tawuran dengan masing-masing membawa senjata tajam berupa celurit.

Dalam keterangan video tersebut disebutkan bahwa 1 orang meninggal akibat adanya tawuran antar remaja di Jakarta Selatan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dililit Kawat dan Diisi Batu, Perang Sarung di Tangsel Telan Dua Nyawa

Dililit Kawat dan Diisi Batu, Perang Sarung di Tangsel Telan Dua Nyawa

Banten | Kamis, 30 April 2020 | 11:19 WIB

Tawuran Remaja di Tangsel Meningkat, Pelaku Manfaatkan Situasi Ramadan

Tawuran Remaja di Tangsel Meningkat, Pelaku Manfaatkan Situasi Ramadan

Banten | Kamis, 30 April 2020 | 08:11 WIB

Tawuran Remaja di Tangsel Pakai Senjata Tajam dan Sarung, Dua Orang Tewas

Tawuran Remaja di Tangsel Pakai Senjata Tajam dan Sarung, Dua Orang Tewas

Banten | Kamis, 30 April 2020 | 07:51 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB