Resmi! Dian Ediana Rae Jabat Kepala PPATK

Bangun Santoso, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 06 Mei 2020 | 10:51 WIB
Resmi! Dian Ediana Rae Jabat Kepala PPATK
Kepala PPATK Dian Ediana Rae. (ppatk.go.id)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Prosesi pengucapan sumpah jabatan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni physical distancing dan penggunan masker bagi tamu yang hadir.

Pengangkatan Dian sebagai Kepala PPATK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37/M Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala PPATK.

Dalam sumpahnya di depan Jokowi, Dian berjanji tidak menjanjkan atau memberikan sesuatu kepada siapapun.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun," ujar Dian saat pengambilan sumpah.

Tak hanya itu, Dian juga berjanji akan merahasiakan apapun dan melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Kepala PPATK.

"Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan. Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Dian saat membacakan sumpahnya.

Setelah pengucapan sumpah jabatan, Jokowi dan Dian menandatangi berita acara pengucapan sumpah jabatan Kepala PPATK.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Jokowi yang tampak meletakannya kedua tangannya untuk memberikan salam kepada Dian dan dilanjutkan pejabat lainnya

baca juga

Dian Ediana sebelumnya Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Ia menggantikan jabatan Kepala PPATK yang kosong selepas berpulangnya Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal pada 14 Maret 2020.

Untuk diketahui, Dian Ediana Rae yang merupakan Doktor Bidang Hukum Ekonomi Keuangan dari Universitas Indonesia sebelumnya merupakan pejabat karier di Bank Indonesia.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia di London pada tahun 2010-2013, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI yang meliputi Jawa Barat dan Banten pada 2013-2014, dan Kepala Departemen Regional I Bank Indonesia pada periode tahun 2014-2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Potensi KKN Program Kartu Prakerja, KPK dan PPATK Diminta Turun Tangan

Ada Potensi KKN Program Kartu Prakerja, KPK dan PPATK Diminta Turun Tangan

News | Jum'at, 01 Mei 2020 | 17:35 WIB

Almarhum Kepala PPATK Negatif Corona

Almarhum Kepala PPATK Negatif Corona

Foto | Minggu, 15 Maret 2020 | 08:25 WIB

Tak Lama di Rumah Duka, Jenazah Kiagus Dibawa ke Masjid untuk Disalatkan

Tak Lama di Rumah Duka, Jenazah Kiagus Dibawa ke Masjid untuk Disalatkan

News | Sabtu, 14 Maret 2020 | 17:55 WIB

Menteri Tjahjo Melayat ke Rumah Duka Kepala PPATK, Kepala BNPT Pakai Masker

Menteri Tjahjo Melayat ke Rumah Duka Kepala PPATK, Kepala BNPT Pakai Masker

News | Sabtu, 14 Maret 2020 | 17:40 WIB

Beredar Pesan Sri Mulyani Larang Layat Kepala PPATK, Kemenkeu: Tidak Benar

Beredar Pesan Sri Mulyani Larang Layat Kepala PPATK, Kemenkeu: Tidak Benar

News | Sabtu, 14 Maret 2020 | 15:22 WIB

Kepala PPATK Wafat, Heboh Pesan Berantai Larang Melayat ke Rumah Duka

Kepala PPATK Wafat, Heboh Pesan Berantai Larang Melayat ke Rumah Duka

News | Sabtu, 14 Maret 2020 | 13:39 WIB

Kepala PPATK Kiagus Badarudin Meninggal di RSUP Persahabatan

Kepala PPATK Kiagus Badarudin Meninggal di RSUP Persahabatan

News | Sabtu, 14 Maret 2020 | 12:56 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×