Kembali Masuk Penjara, Habib Bahar Ditempatkan di Sel Khusus

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 19 Mei 2020 | 10:26 WIB
Kembali Masuk Penjara, Habib Bahar Ditempatkan di Sel Khusus
Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, Reynhard Silitong menyebut, narapidana Habib Bahar bin Smith langsung ditempatkan di sel khusus di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Ditempatkan di one man on cell (straft cell) di blok A (Antasena) kamar 9, Lapas Gunung Sindur," ujar Silitonga, kepada Suara.com, Selasa (19/5/2020).

Diketahui, Habib Bahar dijemput aparat kepolisian bersama tim dari Direktorat Kamtib Ditjen PAS, pada Selasa (19/5/2020) dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya.

Habib Bahar dinyatakan telah melanggar sejumlah aturan dalam pembebasan bersyaratnya melalui program asimilasi yang diberikan Kemenkum HAM RI.

Padahal, Habib Bahar sebelumnya pada Sabtu ( 16/5/2020) baru saja dibebaskan dari Lapas Klas II a Cibinong, Bogor.

Izin pembebasan bersyarat Habib Bahar Smith resmi dicabut oleh Ditjen PAS, setelah dalam pengawasan oleh Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor, Habib Bahar dinyatakan melanggar sejumlah aturan.

" Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi (Habib Bahar) di rumah dicabut," kata Silitonga.

Menurut dia, Habib Bahar dinyatakan telah membuat keresahan di tengah masyarakat dalam pembebasan asimilasi yang telah diberikan Kemenkum HAM RI.

Pertama, Habib Bahar menghadiri dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

"Ceramahnya, telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," kata Silitonga.

Kemudian, Habib Bahar juga dinyatakan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat virus corona di Indonesia.

"Telah mengumpulkan masa (orang banyak) dalam pelaksanaan cermahnya," katanya lagi.

Maka itu, Habib Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 3 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkumham Pastikan Izin Asimilasi Habib Bahar Dicabut, Ini Alasannya

Kemenkumham Pastikan Izin Asimilasi Habib Bahar Dicabut, Ini Alasannya

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 09:57 WIB

Kronologi Habib Bahar Dijemput dan Dimasukkan Lagi ke Penjara

Kronologi Habib Bahar Dijemput dan Dimasukkan Lagi ke Penjara

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 09:49 WIB

Habib Bahar Diminta Jangan Sok-sokan: Anda Dipenjara Bukan karena Ceramah

Habib Bahar Diminta Jangan Sok-sokan: Anda Dipenjara Bukan karena Ceramah

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 09:53 WIB

Klaim Ferdinand PD, Sudah Menduga Bahar bin Smith Bakal Kembali Ditangkap

Klaim Ferdinand PD, Sudah Menduga Bahar bin Smith Bakal Kembali Ditangkap

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 09:38 WIB

Sebelum Diangkut, Habib Bahar Bin Smith: Saya Ngerokok Dulu Sebatang

Sebelum Diangkut, Habib Bahar Bin Smith: Saya Ngerokok Dulu Sebatang

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 08:44 WIB

Bebas dari Bui, Habib Bahar Bin Smith Kembali Ditangkap Polisi

Bebas dari Bui, Habib Bahar Bin Smith Kembali Ditangkap Polisi

Foto | Selasa, 19 Mei 2020 | 08:27 WIB

Detik-detik Habib Bahar Kembali Ditangkap Polisi dan Disaksikan Para Santri

Detik-detik Habib Bahar Kembali Ditangkap Polisi dan Disaksikan Para Santri

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 07:11 WIB

Anak Penjual Gorengan Dibully, Ajudan Prabowo Emosi dan 4 Berita Viral Lain

Anak Penjual Gorengan Dibully, Ajudan Prabowo Emosi dan 4 Berita Viral Lain

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 09:00 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB