Masuk Sel Khusus karena Tak Patuh, Bahar Smith Dibui Lagi hingga 2021

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 19 Mei 2020 | 14:18 WIB
Masuk Sel Khusus karena Tak Patuh, Bahar Smith Dibui Lagi hingga 2021
Terpidana kasuspenganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith saat masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). [Antara/M Agung Rajasa]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith baru akan dibebaskan pada November 2021, menyusul pencabutan izin asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada yang bersangkutan.

"Bahar Smith dipenjara sampai 18 November 2021," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Sebelumnya, Bahar Smith memperoleh izin asimilasi di rumah dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, pada Sabtu (16/5). Izin tersebut diberikan karena Smith telah menjalani setengah masa pidana dan dianggap berkelakuan baik selama di penjara.

Namun, pada Selasa (19/5), pemberian izin asimilasi tersebut dicabut, setelah Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menjelaskan selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Reynhard.

Rika mengatakan Smith tidak dikenai pidana baru atas pelanggaran yang dilakukan selama asimilasi. Dia hanya harus menjalani sisa pidana di balik jeruji besi hingga 18 November 2021.

"Tidak ada (pidana baru), karena pelanggaran yang dilakukan pelanggaran khusus, jadi yang bersangkutan menjalankan sisa pidananya saja," ucap Rika.

baca juga

Saat ini, Bahar Smith berada di sel pengasingan Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani sisa pidana tersebut.

Pada Juli 2019, Bahar Smith dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan oleh majelis hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap dua remaja.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Smith dijerat Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahar Smith Izin Merokok 'Sebats', Polisi: Modus Ulur Waktu Kumpulkan Massa

Bahar Smith Izin Merokok 'Sebats', Polisi: Modus Ulur Waktu Kumpulkan Massa

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 13:28 WIB

Habib Bahar Masuk Penjara Lagi, Gun Romli: Ucapannya Terkabul

Habib Bahar Masuk Penjara Lagi, Gun Romli: Ucapannya Terkabul

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 13:08 WIB

Gegara Minta 'Sebat Dulu', Habib Bahar bin Smith Malah Cekcok dengan Polisi

Gegara Minta 'Sebat Dulu', Habib Bahar bin Smith Malah Cekcok dengan Polisi

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 12:41 WIB

Tak Bisa Bertemu Habib Bahar, Kuasa Hukum Khawatir Jamaah Geruduk Lapas

Tak Bisa Bertemu Habib Bahar, Kuasa Hukum Khawatir Jamaah Geruduk Lapas

Video | Selasa, 19 Mei 2020 | 12:00 WIB

Pengacara Tak Bisa Temui Bahar Smith: Jika Jemaah ke Lapas Repot Kalian

Pengacara Tak Bisa Temui Bahar Smith: Jika Jemaah ke Lapas Repot Kalian

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 11:23 WIB

Langgar Asimilasi, Bahar Smith Dikurung di Sel Khusus "One Man One Cell"

Langgar Asimilasi, Bahar Smith Dikurung di Sel Khusus "One Man One Cell"

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 10:36 WIB

Habib Bahar Langsung Rapid Test Setibanya di Lapas Gunung Sindur

Habib Bahar Langsung Rapid Test Setibanya di Lapas Gunung Sindur

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 10:32 WIB

2 Foto Bukti Kuat yang Bikin Bahar bin Smith Masuk Penjara Lagi

2 Foto Bukti Kuat yang Bikin Bahar bin Smith Masuk Penjara Lagi

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 10:46 WIB

Kembali Masuk Penjara, Habib Bahar Ditempatkan di Sel Khusus

Kembali Masuk Penjara, Habib Bahar Ditempatkan di Sel Khusus

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 10:26 WIB

Kemenkumham Pastikan Izin Asimilasi Habib Bahar Dicabut, Ini Alasannya

Kemenkumham Pastikan Izin Asimilasi Habib Bahar Dicabut, Ini Alasannya

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 09:57 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×