Pada 8 Juni mendatang toko retail dan showroom kembali diizinkan beroperasi. Namun, pengunjung atau tamu yang datang dibatasi maksimal 50 persen dari kapasistas.
Pihak toko retail atau showroom juga wajib melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengunjung sebelum masuk ke lokasi.
5. Layanan Pendukung
Selain empat tempat di atas, layanan pendukung seperti bengkel, tempat servis, dan jasa fotokopi diperbolehkan kembali beroperasi mulai Senin, 8 Juni 2020.
Baca Juga: Buntut PSBB Jakarta Diperpanjang, Publik Protes #PSBBAmiesGagalTotal
6. Museum dan Galeri
Selama Perpanjangan PSBB Jakarta, museum dan galeri kembali diizinkan beroperasi sesuai jam normal pada 8 Juni 2020. Meski begitu, pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas museum dan galeri.
7. Perpustakaan
Pada 8 Juni 2020, perpustakaan juga kembali dibuka meski hanya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas gedung perpustakaan
Baca Juga: Liga 1 Kemungkinan Digelar Kembali, Nurhidayat Tak Sabar Bertanding Lagi
Sementara itu untuk tempat ibadah dan fasilitas olahraga outdoor mulai dibuka pada Jumat (5/6) sesuai protokol yang telah ditetapkan.