Izin Penggunaan Masjid Bisa Dicabut Jika Ditemukan Ada Penularan Covid-19

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 10 Juni 2020 | 16:04 WIB
Izin Penggunaan Masjid Bisa Dicabut Jika Ditemukan Ada Penularan Covid-19
Ilustrasi pemeriksaan suhu badan para jemaah Salat Jumat. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Kementerian Agama (Kemenag) Achmad Zamroni mengatakan, surat keterangan aman yang jadi salah satu syarat penggunaan masjid dalam hidup tatanan baru atau New Normal bisa dicabut apabila ada jemaah yang membawa Virus Corona atau Covid-19.

Untuk menghindari hal tersebut, Achmad meminta kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama menjaga masjid dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Sebelumnya, seorang warga sempat melontarkan keluhan kepada Achmad, lantaran di masjid yang ada di lingkungannya masih terdapat jemaah yang tidak mengenakan masker serta mengabaikan jaga jarak. Achmad mengatakan, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah itu mesti diperketat oleh masyarakat.

Kerja sama antara masyarakat, tokoh masyarakat, pemuka agama setempat, RT/RW hingga stakeholder dari Kemenag dibutuhkan agar tidak ada masjid yang kecolongan.

"Hal yang seperti itu kita harus lakukan sosialisasi terus-terusan kepada jemaah," kata Achmad dalam paparannya yang disampaikan secara virtual, Rabu (10/6/2020).

Sosialisasi yang dimaksud ialah bagaimana jemaah bisa diberikan informasi-informasi penting berkaitan dengan bahayanya penularan Covid-19.

Menurutnya sosialisasi semacam itu bisa dilakukan secara rutin agar jemaah pun memahami dan tidak menyepelekan virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China tersebut.

Achmad pun mencontohkan, apabila ada jemaah yang membawa virus kemudian masuk ke dalam masjid. Otomatis virus itu pun akan menular ke jemaah lainnya meskipun secara kasat mata.

"Maka yang jelas, yang pertama kali suspect adalah rumah ibadah kita, masjid kita, musala kita yang suspect pertama kali," ujarnya.

baca juga

Kalau ditemukan adanya penularan di dalam masjid, maka ada sanksi yang harus diterima oleh pengurus masjid. Yakni surat keterangan aman pun akan dicabut. Surat keterangan aman itu dikeluarkan gugus tugas percepatan penanganan di daerah masing-masing, sebagai pernyataan kalau masjid tersebut sudah bebas dari Covid-19 dan sudah mempersiapkan protokol kesehatan.

"Kalau saja ada jemaah kita dan kebetulan jemaah itu adalah masyarakat yang dekat dengan masjid atau musala, maka bisa dicabut surat izinnya," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenag Minta Pengurus Masjid Tegas dalam Berlakukan Protokol Kesehatan

Kemenag Minta Pengurus Masjid Tegas dalam Berlakukan Protokol Kesehatan

News | Rabu, 10 Juni 2020 | 13:31 WIB

Ilmuwan Sebut Masjid Berpotensi Jadi Cluster Baru Penularan Covid, Jika ...

Ilmuwan Sebut Masjid Berpotensi Jadi Cluster Baru Penularan Covid, Jika ...

News | Senin, 08 Juni 2020 | 16:33 WIB

Cerita Jemaah Masjid Al Akbar yang Lebih Takut Dosa Daripada Corona

Cerita Jemaah Masjid Al Akbar yang Lebih Takut Dosa Daripada Corona

Jatim | Jum'at, 05 Juni 2020 | 19:55 WIB

Suasana Salat Jumat Pertama di Sejumlah Masjid Jakarta

Suasana Salat Jumat Pertama di Sejumlah Masjid Jakarta

Foto | Jum'at, 05 Juni 2020 | 14:55 WIB

Masjid Agung Kulon Progo Selenggarakan Salat Jumat, Jemaah Terharu

Masjid Agung Kulon Progo Selenggarakan Salat Jumat, Jemaah Terharu

Jogja | Jum'at, 05 Juni 2020 | 13:33 WIB

Terkini

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

×