Rika juga mengatakan pada masa Pembatasan Sosial (PSBB) ini, pihaknya menjalankan sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jumlah pengunjung dibatasi dan ada ketentuan khusus untuk umur pengunjung.
Berdasarkan aturan PSBB, warga umur di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun belum boleh mendatangi tempat rekreasi yang dibuka.
"Sedangkan usia anak 9 tahun keatas dan dewasa sampai dengan 60 tahun ke bawah dapat berekreasi secara normal sesuai dengan jam operasional kawasan rekreasi," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya memberikan pengecualian kepada lansia di atas 60 tahun. Beberapa lokasi seperti pantai bisa dikunjungi karena pertimbangan tempat itu bisa dijadikan sarana menjaga kebugaran.
Namun jadwal untuk lansia terbatas, yakni hanya pukul 06.00 sampai 10.00 WIB.