Jokowi Teken Inpres Protokol Kesehatan, Pelibatan TNI Dipertanyakan

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 07:34 WIB
Jokowi Teken Inpres Protokol Kesehatan, Pelibatan TNI Dipertanyakan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur soal penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Terkait hal itu, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi justru mempertanyakan kewenangan TNI di dalam Inpres tersebut.

Fahmi menjelaskan, Inpres tersebut ditujukan kepda sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota.

Panglima TNI diminta untuk memberikan dukungan kepada kepala daerah dengan mengerahkan kekuatan anggota TNI untuk melakukan pengawasan protokol masyarakat di tengah masyarakat.

"Panglima TNI bersama Kapolri dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat," ujar Fahmi kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

"Juga diminta untuk melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," sambungnya.

Akan tetapi, dalam instruksinya itu Presiden tidak memaparkan secara rinci bagaimana penerapan penegakan hukumnya. Sebab, yang tertulis hanya kepala daerah diminta untuk melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yakni TNI dan Polri.

Menurutnya hal tersebut bakal berpotensi memunculkan masalah. Karena kalau dilihat dari isinya, pelaksanaannya akan diatur melalui Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota yang merujuk kepada tidak boleh adanya pelanggaran prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memperhatikan bahwa pengawasan, patroli dan pembinaan masyarakat dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.

Dengan begitu menurut Fahmi seharusnya TNI tidak langsung berhadapan dengan masyarakat.

baca juga

"Artinya, terkait penerapan sanksi, TNI mestinya tidak berhadapan langsung dengan masyarakat, sesuai dengan ketentuan mengenai OMSP di atas dan memperhatikan bahwa penjuru penegakan hukum dan ketertiban masyarakat adalah Polri, bukan TNI," ujarnya.

Fahmi juga melihat Inpres 6/2020 tampak seperti mengesankan TNI dan Polri dalam posisi setara. Padahal semestinya, leading sector itu ditempati unsur penegak hukum yakni Polri sebagai organisasi perangkat daerah.

"Dalam penerapan sanksi berupa teguran lisan sekalipun, tidak boleh disepelekan adanya kemungkinan 'over action' dari para personel yang bertugas di lapangan," katanya.

Karena itulah menurutnya, Pergub/Perkab/Perwal itu juga harus diimbangi dengan peraturan Panglima TNI dan Kapolri yang berisikan kewenangan, prosedur, cara bertindak dan larangan bagi personel yang bertugas di lapangan.

Hal itu dinilai penting agar pelaksanaannya tidak keluar dari aturan yang ada.

"Kenapa perlu didampingi peraturan panglima TNI dan peraturan Kapolri? Ya, agar pelaksanaannya nggak ngawur dan terhindar dari kemungkinan tumpang tindih di lapangan yang bisa berujung friksi antarpetugas maupun aksi kekerasan improper dari aparat bertugas," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Targetkan 30 Ribu Tes PCR Dalam Sehari

Jokowi Targetkan 30 Ribu Tes PCR Dalam Sehari

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 18:28 WIB

Pemprov DKI Klaim Reklamasi Ancol Bisa Dilakukan Pakai Aturan dari Jokowi

Pemprov DKI Klaim Reklamasi Ancol Bisa Dilakukan Pakai Aturan dari Jokowi

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 17:58 WIB

Jokowi Protes Programnya Sendiri soal Bandara Internasional

Jokowi Protes Programnya Sendiri soal Bandara Internasional

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2020 | 17:24 WIB

Marah-marahnya Jokowi Tak Ampuh, Ekonomi Tetap Minus 5,32 Persen

Marah-marahnya Jokowi Tak Ampuh, Ekonomi Tetap Minus 5,32 Persen

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2020 | 17:13 WIB

Masa Pandemi, Upacara HUT RI ke-75 di Istana akan Digelar Seperti Ini

Masa Pandemi, Upacara HUT RI ke-75 di Istana akan Digelar Seperti Ini

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:49 WIB

Intip Foto Anak Kedua Kahiyang Ayu, Cucu Keempat Jokowi

Intip Foto Anak Kedua Kahiyang Ayu, Cucu Keempat Jokowi

Video | Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:45 WIB

Ledakan Dahsyat di Beirut, Jokowi: Indonesia Berdiri Bersama Lebanon

Ledakan Dahsyat di Beirut, Jokowi: Indonesia Berdiri Bersama Lebanon

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:12 WIB

Terkini

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Video | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

×